Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Salah satu kriteria dalam penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE) adalah wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut. Pembayaran pajak yang dimaksud bisa berupa pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
Artinya, selama ada pelaporan SPT Tahunan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi maka NPWP-nya tetap aktif. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
"Tetapi jika ada keterlambatan pelaporannnya maka ada kemungkinan terkena denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk NPWP orang pribadi," kata anggota Tim Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih saat memberikan edukasi perpajakan pada awal Agustus lalu, dikutip Rabu (31/8/2022).
Penjelasan di atas disampaikan oleh petugas untuk menjawab pertanyaan seorang wajib pajak dalam penyuluhan perpajakan yang digelar KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan. Rina, seorang karyawan swasta bertanya tentang status NPWP-nya. Dia mengaku terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu.
"Apakah kartu NPWP saya akan tetap aktif?" tanya Rina.
Dilansir pajak.go.id, KP2KP Benteng sengaja mengundang 18 wajib pajak orang pribadi karyawan yang tercatat belum melaporkan SPT Tahunannya. Edukasi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak di wilayah tersebut.
"Tim mengirimkan undangan melalui pesan Whatsapp. Ada 18 wajib pajak yang hadir dalam penyampaian edukasi ini," kata Irfan.
Dalam penyuluhan tatap muka ini, petugas juga memberikan pre-test untuk mengetahui sejauh mana pemahaman wajib pajak tentang kewajiban pajak mereka.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.