KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 April 2024 | 08:30 WIB
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pengunjung menjajal arena Wondergolf, Christine Hakim Idea Park (CHIP), Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan penyediaan tempat atau ruang dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf termasuk jenis jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini layanan sehubungan dengan permainan golf tersebut tidak dikenakan pajak hiburan, melainkan hanya PPN. Penegasan pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

“Jasa kesenian dan hiburan (kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf) dikenai PPN.” bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, layanan tersebut memang termasuk jasa kenapa pajak (JKP) yang dikenakan PPN. Namun, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.52/PUU-IX/2011, golf sempat terkena pajak berganda.

Beban pajak ganda tersebut berasal dari PPN dan pajak hiburan. Hal ini karena UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sempat memasukkan kata golf dalam pengertian hiburan. Sementara itu, UU PPN juga menganggap golf sebagai JKP yang dikenakan PPN.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

MK melalui Putusan MK No.52/PUU-IX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan.

Dalam perkembangannya, UU PDRD dicabut dan digantikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mereklasifikasi pajak hiburan menjadi PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berdasarkan UU HKPD, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan antara lain dikenakan terhadap olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Namun, permainan golf tetap tidak termasuk ke dalam objek jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak hiburan. Untuk itu, penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf terutang PPN bukan pajak hiburan sebagaimana ditegaskan dalam PMK 70/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan