PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan meluncurkan stiker khusus bagi kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim stiker tanda lunas bayar PKB tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk apresiasi pemprov kepada kendaraan yang patuh pajak.

"Tujuannya ini bukan untuk hukuman tapi reward kepada pembayar pajak. Maka gerakan ini gerakan psikologi, bagaimana menyadarkan masyarakat untuk mau membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Herman menjelaskan pajak kendaraan dibutuhkan pemprov untuk mengerjakan berbagai program pembangunan wilayah. Untuk itu, ia menjanjikan pelayanan yang makin baik di kantor Samsat untuk pemilik kendaraan patuh membayar pajak.

Sebagai permulaan, ia memerintahkan semua kendaraan dinas di Sumsel untuk segera membayar pajak sehingga bisa ditempeli stiker. Perintah itu berlaku untuk kendaraan dinas di jajaran pemprov, bupati/wali kota, hingga level desa.

Herman menilai aparatur pemerintah daerah bisa menjadi teladan tentang kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dia juga akan memberikan penghargaan kepada daerah yang tertib membayar pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia lantas meminta 29 kantor Samsat di Sumsel menginventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak, termasuk yang ada di tingkat desa. "Kalau ini optimal, saya yakin PAD kita akan lebih baik meski pada masa pandemi saat ini," ujar Herman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaiba menuturkan pemasangan stiker tanda lunas pembayaran PKB ini merupakan inisiasi dari gubernur. Bapenda lantas merealisasikan ide tersebut dalam bentuk stiker berbasis teknologi QR code.

Nantinya, para pemilik kendaraan dan petugas Samsat dapat mengecek status pajak kendaraan tersebut karena QR code-nya terhubung langsung dengan aplikasi Samsat dan dapat diakses melalui ponsel.

"Stiker hanya berlaku satu tahun untuk setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah memiliki pengamanan tinggi yang tidak dapat dipalsukan," katanya seperti dilansir palpres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?