PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan meluncurkan stiker khusus bagi kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim stiker tanda lunas bayar PKB tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk apresiasi pemprov kepada kendaraan yang patuh pajak.

"Tujuannya ini bukan untuk hukuman tapi reward kepada pembayar pajak. Maka gerakan ini gerakan psikologi, bagaimana menyadarkan masyarakat untuk mau membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Herman menjelaskan pajak kendaraan dibutuhkan pemprov untuk mengerjakan berbagai program pembangunan wilayah. Untuk itu, ia menjanjikan pelayanan yang makin baik di kantor Samsat untuk pemilik kendaraan patuh membayar pajak.

Sebagai permulaan, ia memerintahkan semua kendaraan dinas di Sumsel untuk segera membayar pajak sehingga bisa ditempeli stiker. Perintah itu berlaku untuk kendaraan dinas di jajaran pemprov, bupati/wali kota, hingga level desa.

Herman menilai aparatur pemerintah daerah bisa menjadi teladan tentang kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dia juga akan memberikan penghargaan kepada daerah yang tertib membayar pajak.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Dia lantas meminta 29 kantor Samsat di Sumsel menginventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak, termasuk yang ada di tingkat desa. "Kalau ini optimal, saya yakin PAD kita akan lebih baik meski pada masa pandemi saat ini," ujar Herman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaiba menuturkan pemasangan stiker tanda lunas pembayaran PKB ini merupakan inisiasi dari gubernur. Bapenda lantas merealisasikan ide tersebut dalam bentuk stiker berbasis teknologi QR code.

Nantinya, para pemilik kendaraan dan petugas Samsat dapat mengecek status pajak kendaraan tersebut karena QR code-nya terhubung langsung dengan aplikasi Samsat dan dapat diakses melalui ponsel.

"Stiker hanya berlaku satu tahun untuk setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah memiliki pengamanan tinggi yang tidak dapat dipalsukan," katanya seperti dilansir palpres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN