PMK 114/2022

Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 06:30 WIB
Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Pekerja menyelesaikan pengerjaan revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pelaporan realisasi PPh final jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah (DTP)

Melalui 1 pasal baru yakni Pasal 7A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022, pengguna jasa selaku pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP kepada penanggung jawab.

"Penanggung jawab adalah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," bunyi Pasal 1 angka 7a mendefinisikan yang dimaksud dengan penanggung jawab, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP hanya dapat dimanfaatkan bila Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku penanggung jawab menyampaikan laporan realisasi.

Bila terdapat kesalahan, penanggung jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP.

Penanggung jawab harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP untuk setiap masa pajak atau laporan realisasi pembetulan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebelum berlakunya PMK 114/2022, PMK 3/2022 mengatur pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP ke DJP melalui laman pajak.go.id.

Untuk diketahui, P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, serta peningkatan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan