UU PPN

Catat! Jasa Psikolog & Psikiater Dibebaskan dari PPN, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Catat! Jasa Psikolog & Psikiater Dibebaskan dari PPN, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, 10 Oktober 2022, masyarakat global memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia (World Mental Health Day).

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental kini makin meningkat. Bersamaan dengan itu, tidak ada salahnya apabila wajib pajak mengingat kembali adanya kebijakan pajak yang berkaitan dengan jasa psikolog dan psikiater sebagai profesi penunjang kesehatan mental.

"Barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain: ... jasa psikolog dan psikiater," bunyi Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Aturan hukum di atas menegaskan bahwa pemberian jasa oleh psikolog dan psikiater dibebaskan dari pengenaan PPN. Tentunya hal ini memudahkan profesional yang bekerja di lingkup profesi tersebut, sekaligus meringankan pasien yang membutuhkan bantuan profesional seperti psikolog dan psikiater.

Seperti diketahui, berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merombak sejumlah aturan yang sudah tertuang dalam UU PPN. Salah satunya, dihapusnya sejumlah barang dan jasa dari daftar objek pajak yang tidak dikenai PPN. Salah satunya, jasa kesehatan seperti psikolog dan psikiater.

Kendati begitu, penghapusan tersebut tidak lantas membuat jasa kesehatan dikenai PPN. Pemerintah, melalui UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, kemudian memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, serta fasilitas PPN dibebaskan terhadap sejumlah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dan PPN dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Fasilitas PPN ini diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu jasa yang dibebaskan dari PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, antara lain dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi, dokter hewan, bidan, rumah sakit, rumah bersalin, dan psikolog.

Kendati menyesuaikan ketentuan mengenai fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan, UU HPP tidak mendefinisikan keduanya secara harfiah. Namun, kedua fasilitas tersebut dapat dibedakan berdasarkan perlakuan pengkreditan pajak masukannya yang diatur dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Sementara pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08, sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses