PROVINSI BANTEN

Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 14:15 WIB
Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Guna mendorong pemulihan ekonomi daerah, Pemprov Banten menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Ketentuan yang diatur dalam Pergub Banten No. 2/2021 itu akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021. Dari kebijakan itu, pemprov berharap terdapat 45.000 kendaraan luar daerah yang mutasi menjadi berplat Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pergub tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sebagai motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan bemotor (PKB)," katanya di Kota Serang, dikutip Jumat (29/1/2021).

Opar berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha dengan kendaraan berplat nomor luar Banten, untuk dapat memanfaatkannya. Caranya dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

Saat ini, lanjutnya, banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Banten. Sejumlah kendaraan tercatat masuk kategori kendaraan berat yang dapat merusak infrastruktur, baik yang dibangun oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan pergub itu, Opar memperkirakan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai 45.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, ia menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp90 miliar.

"Kami tunggu, jangan sampai usaha di Banten tapi Banten tidak dapat apa-apanya. Sebagai insentif juga kami memberlakuan relaksasi PKB progresif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menuturkan potensi pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai Rp3,34 triliun dengan jumlah kendaraan sebanyak 5,14 juta unit tahun ini.

“Kami juga targetkan sebanyak 45.000 kendaraan bisa mutasi atau masuk ke Banten sampai 31 Juli nanti untuk menambah potensi,” tuturnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja