PROVINSI BANTEN

Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 14:15 WIB
Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Guna mendorong pemulihan ekonomi daerah, Pemprov Banten menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Ketentuan yang diatur dalam Pergub Banten No. 2/2021 itu akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021. Dari kebijakan itu, pemprov berharap terdapat 45.000 kendaraan luar daerah yang mutasi menjadi berplat Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pergub tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sebagai motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan bemotor (PKB)," katanya di Kota Serang, dikutip Jumat (29/1/2021).

Opar berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha dengan kendaraan berplat nomor luar Banten, untuk dapat memanfaatkannya. Caranya dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

Saat ini, lanjutnya, banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Banten. Sejumlah kendaraan tercatat masuk kategori kendaraan berat yang dapat merusak infrastruktur, baik yang dibangun oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan pergub itu, Opar memperkirakan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai 45.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, ia menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp90 miliar.

"Kami tunggu, jangan sampai usaha di Banten tapi Banten tidak dapat apa-apanya. Sebagai insentif juga kami memberlakuan relaksasi PKB progresif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menuturkan potensi pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai Rp3,34 triliun dengan jumlah kendaraan sebanyak 5,14 juta unit tahun ini.

“Kami juga targetkan sebanyak 45.000 kendaraan bisa mutasi atau masuk ke Banten sampai 31 Juli nanti untuk menambah potensi,” tuturnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?