PMK 68/2022

Catat! Investor Aset Kripto Tetap Kena Pajak Walau Rugi, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 17:30 WIB
Catat! Investor Aset Kripto Tetap Kena Pajak Walau Rugi, Ini Alasannya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak investor cryptocurrency tetap akan dikenai PPh Pasal 22 final meski mengalami kerugian dari investasinya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak yang dikenakan atas transaksi aset kripto bersifat final dan tidak mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian yang dialami wajib pajak.

"Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi ya atas transaksi yang kita kenakan," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Frans mengatakan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di bursa efek.

Untuk diketahui, penerapan PPh Pasal 22 final beserta PPN atas transaksi aset kripto telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang berlaku sejak Mei 2022.

PPh Pasal 22 final dikenakan oleh exchanger atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%.

Bila jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto atau swap, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’