PROVINSI JAWA TIMUR

Catat! Insentif Pembebasan Pajak Mikrolet dan Ojol Rampung Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 16:30 WIB
Catat! Insentif Pembebasan Pajak Mikrolet dan Ojol Rampung Pekan Depan

Ilustrasi. Sopir angkutan umum kembali bekerja usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Organda Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengakhiri program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mikrolet dan ojek online (ojol) pada pekan depan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menyatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemilik mikrolet dan pengemudi ojol pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke kantor bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendajatim, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mencatat ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang dapat memperoleh manfaat dari program pembebasan pajak. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu senilai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Segera manfaatkan kesempatan emas ini," tulis @bapendajatim.

Selain memberikan pembebasan pajak untuk mikrolet dan ojek online, Pemprov Jatim juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP