KOTA CIMAHI

Catat! Insentif Diskon Pajak PBB 5%-100% Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:23 WIB
Catat! Insentif Diskon Pajak PBB 5%-100% Dimulai

Pengumuman diskon PBB Kota Cimahi. (sumber: media sosial Pemkot Cimahi)

CIMAHI, DDTCNews—Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat meluncurkan program insentif pajak berupa pengurangan pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rentang 5%-100%.

Kadin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan diskon yang diberikan akan tergantung pada besaran utang pajak dan masa pelunasan. Diskon pajak ini akan berlaku hingga September 2020.

“Program ini berlaku mulai Juni 2020 hingga September 2020. Bisa dilakukan pembayaran di outlet yang bekerjasama dengan Pemkot Cimahi," ujar Dadan, Kamis (4/6/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diskon sebesar 100% ditujukan untuk wajib pajak dengan nilai PBB-P2 terutang dibawah Rp100.000. Sementara itu, untuk PBB-P2 terutang diatas Rp100.000 diberikan diskon yang besarnya tergantung pada waktu pelunasan.

Kemudian, PBB-P2 terutang di atas Rp100.000 yang dilunasi pada Juni 2020 akan diberikan diskon 20%. Untuk pelunasan Juli-Agustus 2020 diberikan diskon 10%. Lalu, untuk PBB-P2 terutang yang dilunasi pada September 2020 diberikan diskon 5%.

Namun, Dadan menekankan keringanan pajak ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak. Selain itu, diskon PBB-P2 terutang ini akan otomatis diberikan ketika wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Catatan, program ini berlaku bagi warga yang taat pajak. Artinya tidak ada tunggakan di 5 tahun terakhir. Diskon langsung diterapkan saat wajib pajak melakukan pelunasan PBB,” jelas Dadan.

Diskon PBB-P2 ini juga berlaku bagi pensiunan. Namun, untuk pensiunan yang tahun pajak sebelumnya telah mengajukan keringanan dan mendapat persetujuan tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan.

Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 terutang tidak harus mendatangi kantor Bapenda. Pasalnya, pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai retail toko modern.

"Guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka kita beri diskon kepada masyarakat,” kata Dadan, seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN