Pengumuman diskon PBB Kota Cimahi. (sumber: media sosial Pemkot Cimahi)
CIMAHI, DDTCNews—Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat meluncurkan program insentif pajak berupa pengurangan pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rentang 5%-100%.
Kadin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan diskon yang diberikan akan tergantung pada besaran utang pajak dan masa pelunasan. Diskon pajak ini akan berlaku hingga September 2020.
“Program ini berlaku mulai Juni 2020 hingga September 2020. Bisa dilakukan pembayaran di outlet yang bekerjasama dengan Pemkot Cimahi," ujar Dadan, Kamis (4/6/2020)
Diskon sebesar 100% ditujukan untuk wajib pajak dengan nilai PBB-P2 terutang dibawah Rp100.000. Sementara itu, untuk PBB-P2 terutang diatas Rp100.000 diberikan diskon yang besarnya tergantung pada waktu pelunasan.
Kemudian, PBB-P2 terutang di atas Rp100.000 yang dilunasi pada Juni 2020 akan diberikan diskon 20%. Untuk pelunasan Juli-Agustus 2020 diberikan diskon 10%. Lalu, untuk PBB-P2 terutang yang dilunasi pada September 2020 diberikan diskon 5%.
Namun, Dadan menekankan keringanan pajak ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak. Selain itu, diskon PBB-P2 terutang ini akan otomatis diberikan ketika wajib pajak melunasi utang pajaknya.
"Catatan, program ini berlaku bagi warga yang taat pajak. Artinya tidak ada tunggakan di 5 tahun terakhir. Diskon langsung diterapkan saat wajib pajak melakukan pelunasan PBB,” jelas Dadan.
Diskon PBB-P2 ini juga berlaku bagi pensiunan. Namun, untuk pensiunan yang tahun pajak sebelumnya telah mengajukan keringanan dan mendapat persetujuan tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan.
Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 terutang tidak harus mendatangi kantor Bapenda. Pasalnya, pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai retail toko modern.
"Guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka kita beri diskon kepada masyarakat,” kata Dadan, seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.