Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pihak lain penyelenggara administrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit terhitung sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 11 PMK 112/2022. Keharusan itu sejalan dengan implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP).
“Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 … pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa layanan administrasi dari pihak ketiga yang sudah harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Pertama, layanan pencairan dana pemerintah. Kedua, layanan ekspor dan impor.
Ketiga, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Keempat, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Kelima, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP. Keenam, layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu … kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, dirjen pajak memberikan layanan pemadanan data kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Pemadanan dilakukan terkait dengan penyesuaian data NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
Layanan diberikan secara elektronik oleh direktur jenderal pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain. Permintaan dari pihak lain tersebut paling sedikit memuat NPWP 15 digit dan/atau NPWP cabang serta nama wajib pajak.
Adapun layanan pemadanan data yang diberikan dirjen pajak terdiri atas 3 kelompok. Pertama, NPWP 15 digit dengan NIK bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kedua, NPWP dengan 15 digit dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak lnstansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan NITKU. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.