PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Ini Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:00 WIB
Catat! Ini Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggaet 19 dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

I Gusti Ngurah Mahendra, Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyampaikan jumlah tersebut masih bisa bertambah.

“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah, mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata Gusti dalam DJP Tax Live, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Gusti mengatakan 19 dealer utama SBN khusus tersebut berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas.

Adapun 16 bank yang ditunjuk menjadi dealer utama SBN khusus peserta PPS yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Sementara itu, 3 sekuritas penyalur SBN khusus peserta PPS antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Gusti menambahkan, pemerintah juga menerbitkan surat berharga negara syariah (SBSN) bagi peserta PPS. Untuk SBSN, ada 2 tambahan dealer yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

“Kita punya banyak dealer utama tinggal dipilih saja yang sesuai dengan kita, tinggal informasikan ingin SBN yang mana,” kata Gusti.

Lebih lanjut, dia menjelaskan alur pemberian SBN khusus tersebut cukup sederhana. Peserta PPS terlebih dahulu menghubungi dealer utama pemerintah untuk pengajuan pembelian.

Salah satu syaratnya dengan menyertakan surat keterangan PPS dari Ditjen Pajak (DJP). Tujuannya untuk menginformasikan dana yang harus ditanamkan ke SBN.

“Transaksi dengan dealer utama mewakili wajib pajak kemudian secara proses bisnis pemerintah akan tanda tangan kesepakatan dengan dealer utama. Lalu bonds akan diberikan ke wajib pajak,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP