Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat 4 jenis produk yang direncanakan masuk dalam kelompok produk plastik dan dikenakan cukai. Keempatnya yakni kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
"Produk-produk inilah yang kami sasar kalau depan kalau memang [diterapkan]," katanya dalam kuliah umum di PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Iyan mengatakan penggunaan produk plastik yang berlebih telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Melalui instrumen cukai, konsumsi produk plastik diharapkan dapat dikendalikan.
Dia menyebut pengenaan cukai produk plastik bertujuan mengurangi eksternalitas negatif terhadap lingkungan, sekaligus mendorong industri memproduksi produk yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja pembangunan yang berkelanjutan.
Kemenkeu berencana mendefinisikan produk plastik berupa bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir. Hal ini karena sisa dari penggunaan produk plastik tersebut kurang ekonomis serta proses daur ulangnya sulit atau mahal.
Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai kebijakan cukai produk plastik di dunia. Beberapa negara yang dinilai berhasil mengenakan cukai produk plastik antara lain Irlandia, Denmark, dan Malaysia.
Pembahasan mengenai rencana kebijakan ini juga sudah melibatkan kementerian dan asosiasi pengusaha terkait.
Saat ini, Kemenkeu masih berupaya menyelesaikan RPP sebagai payung hukum cukai produk plastik. RPP ini juga perlu mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," ujarnya.
Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.
Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah kembali menuliskan rencana pengenaan cukai termasuk produk plastik. Rencana ekstensifikasi barang kena cukai ini menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.