KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat 4 jenis produk yang direncanakan masuk dalam kelompok produk plastik dan dikenakan cukai. Keempatnya yakni kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

"Produk-produk inilah yang kami sasar kalau depan kalau memang [diterapkan]," katanya dalam kuliah umum di PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Iyan mengatakan penggunaan produk plastik yang berlebih telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Melalui instrumen cukai, konsumsi produk plastik diharapkan dapat dikendalikan.

Dia menyebut pengenaan cukai produk plastik bertujuan mengurangi eksternalitas negatif terhadap lingkungan, sekaligus mendorong industri memproduksi produk yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja pembangunan yang berkelanjutan.

Kemenkeu berencana mendefinisikan produk plastik berupa bahan pengemas atau produk sekali pakai yang terbuat dari plastik dan paling banyak menimbulkan sampah di tempat pembuangan akhir. Hal ini karena sisa dari penggunaan produk plastik tersebut kurang ekonomis serta proses daur ulangnya sulit atau mahal.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai kebijakan cukai produk plastik di dunia. Beberapa negara yang dinilai berhasil mengenakan cukai produk plastik antara lain Irlandia, Denmark, dan Malaysia.

Pembahasan mengenai rencana kebijakan ini juga sudah melibatkan kementerian dan asosiasi pengusaha terkait.

Saat ini, Kemenkeu masih berupaya menyelesaikan RPP sebagai payung hukum cukai produk plastik. RPP ini juga perlu mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Dulu [diusulkan] kantong plastik, kita sudah [menyusun] RPP, tetapi kemudian ternyata DPR meminta bahwa itu bukan hanya kantong plastik, tetapi produk plastik. Ini challenging-nya luar biasa," ujarnya.

Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah kembali menuliskan rencana pengenaan cukai termasuk produk plastik. Rencana ekstensifikasi barang kena cukai ini menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja