KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 13:30 WIB
Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 menetapkan 2 format standar bukti potong/pungut unifikasi. Kedua format terdiri dari formulir BPBS dan formulir BPNR.

"Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ... terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (Formulir BPNR)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong/dipungut, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak saja.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Bila dalam suatu masa pajak terdapat 2 transaksi atau lebih dengan pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak dapat membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.

Bentuk dari formulir BPBS dan formulir BPNR tercantum pada lampiran A PER-24/PJ/2021.

Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, terdapat 5 dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Pertama, dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kedua, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Ketiga, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Keempat, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.

Kelima, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen-dokumen lainnya yang setara. Dokumen yang dipersamakan juga dapat berupa dokumen kertas atau elektronik.

Dokumen-dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi bila memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang