KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 13:30 WIB
Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 menetapkan 2 format standar bukti potong/pungut unifikasi. Kedua format terdiri dari formulir BPBS dan formulir BPNR.

"Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ... terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (Formulir BPNR)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong/dipungut, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak saja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila dalam suatu masa pajak terdapat 2 transaksi atau lebih dengan pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak dapat membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.

Bentuk dari formulir BPBS dan formulir BPNR tercantum pada lampiran A PER-24/PJ/2021.

Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, terdapat 5 dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Pertama, dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Ketiga, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Keempat, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.

Kelima, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen-dokumen lainnya yang setara. Dokumen yang dipersamakan juga dapat berupa dokumen kertas atau elektronik.

Dokumen-dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi bila memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?