ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini yang Dicek oleh DJP Saat Berikan Approval e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 17:30 WIB
Catat! Hal-Hal Ini yang Dicek oleh DJP Saat Berikan Approval e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - E-faktur yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP) merupakan faktur pajak yang sah proses penerbitannya. Faktur pajak elektronik tersebut harus diunggah dan disetujui oleh DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Pada beleid yang sama, dijelaskan pula ada 2 hal yang menjadi pertimbangan otoritas dalam memberikan persetujuan e-faktur.

"[Pertama], nomor seri faktur pajak (NSFP)yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. [Kedua], e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sesuai ketentuan [paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya]," bunyi Pasal 18 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain dua hal di atas, DJP juga akan mengecek validitas NPWP, baik milik penerbit faktur pajak atau lawan transaksi. Kemudian, status pengusaha kena pajak (PKP) juga dicek.

DJP akan melihat apakah penerbit faktur pajak merupakan PKP pada saat tanggal faktur pajak diterbitkan dan apakah PKP yang menerbitkan faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-faktur.

Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (9) PER-03/PJ/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan