Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa account representative (AR) sudah tidak lagi menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada wajib pajak. Hal ini berlaku sejak ditetapkannya PMK 45/2021.
Dengan adanya PMK tersebut, seluruh AR hanya mengemban fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.
"Seluruh AR hanya fokus menjalankan fungsi pengawasan wajib pajak. Adapun fungsi pelayanan dan konsultasi dilaksanakan oleh jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Dengan adanya penyesuaian fungsi AR tersebut, DJP juga menyesuaikan persyaratan pengangkatan AR. Jenjang pendidikan minimal AR ditingkatkan dari yang awalnya paling rendah SMA menjadi diploma III.
Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.