PMK 196/2021

Catat! DJP Berwenang Teliti SPPH Wajib Pajak, Setelah PPS Selesai

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 06:30 WIB
Catat! DJP Berwenang Teliti SPPH Wajib Pajak, Setelah PPS Selesai

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien dan narasumber lain dalam webinar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mengisi harta dengan benar dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien mengatakan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan wajib pajak. Apabila terjadi ketidaksesuaian, DJP juga dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak.

"Setelah PPS selesai, DJP diberi wewenang untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan. Ini bisa diminta keterangan, disurati wajib pajaknya apakah sudah benar," katanya dalam webinar program pengungkapan sukarela, dikutip pada Sabtu (17/4/2022).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Adrianus mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

Meski demikian, PMK 196/2021 juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan penyampaian SPPH.

Kemudian, beleid yang sama juga mengatur apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam Surat Keterangan, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Adapun jika wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Adrianus pun menyarankan wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta dan membayarkan PPh final secara benar.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

"Wajib pajak sudah diberikan kesempatan, silakan diungkapkan dengan benar," ujarnya.

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 20 April 2022 | 08:22 WIB

Mau ikut PPS tapi ga ada duit buat bayar tebusannya.... Bagaimana ya...

Heru 18 April 2022 | 04:29 WIB

PPS adalah Program sukarela, tetapi kenyataannya dilapangan menjadi program PAKSAAN dan PEMERASAN oleh petugas Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6