PP 49/2022

Catat! Cap Fasilitas PP 49/2022 Sudah Tersedia di Aplikasi e-Faktur

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:30 WIB
Catat! Cap Fasilitas PP 49/2022 Sudah Tersedia di Aplikasi e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022.

Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

"Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.

Perlu diketahui, daftar barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang penyerahannya dibebaskan dari PPN atau tidak dipungut PPN tercantum dalam PP 49/2022. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan ataupun tidak dipungut PPN meliputi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.

Bila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN, PKP harus membubuhkan cap fasilitas beserta peraturan perundangan-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pembubuhan cap fasilitas dilakukan lewat e-faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak