Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) menjadi syarat pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur). Lantas, bagaimana ketentuan jumlah NSFP yang diberikan DJP?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri ini berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
“NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP … sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (31/5/2022).
Pasal 15 ayat (7) mengatur ketentuan jumlah NSFP yang diberikan.
Namun demikian, dalam Pasal 16 memberikan pengecualian dari ketentuan jumlah NSFP yang dimuat dalam Pasal 15 ayat (7). Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan PKP dengan kriteria sebagai berikut:
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Ketiga, telah melaporkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.