PER-03/PJ/2022

Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juni 2022 | 11:30 WIB
Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) menjadi syarat pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur). Lantas, bagaimana ketentuan jumlah NSFP yang diberikan DJP?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri ini berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

“NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP … sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (31/5/2022).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Pasal 15 ayat (7) mengatur ketentuan jumlah NSFP yang diberikan.

  • Untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Namun demikian, dalam Pasal 16 memberikan pengecualian dari ketentuan jumlah NSFP yang dimuat dalam Pasal 15 ayat (7). Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  • baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP;
  • telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atau
  • mengalami peningkatan usaha,
    yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi