PER-03/PJ/2022

Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juni 2022 | 11:30 WIB
Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) menjadi syarat pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur). Lantas, bagaimana ketentuan jumlah NSFP yang diberikan DJP?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri ini berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

“NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP … sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (31/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pasal 15 ayat (7) mengatur ketentuan jumlah NSFP yang diberikan.

  • Untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Namun demikian, dalam Pasal 16 memberikan pengecualian dari ketentuan jumlah NSFP yang dimuat dalam Pasal 15 ayat (7). Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  • baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP;
  • telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atau
  • mengalami peningkatan usaha,
    yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN