KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 06:30 WIB
Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menggencarkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan dari penerima fasilitas.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan ini [tidak ada kebocoran pemanfaatan fasilitas kepabeanan]," katanya, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untung mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia yakni kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.

Hingga 30 April 2022, DJBC telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.394 perusahaan, fasilitas KITE kepada 355 perusahaan, dan pusat logistik berikat kepada 150 perusahaan.

Dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga mengatur tata laksana monitoring dan evaluasinya. Misalnya melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor Per 02/BC/2019 yang mengatur diatur tata laksana monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas penimbunan berikat dan penerima fasilitas KITE.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Dalam praktiknya, monitoring tersebut dilakukan secara umum, khusus, dan mandiri, sedangkan untuk evaluasi dijalankan secara mikro dan makro.

Apabila diperlukan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat merekomendasikan audit kepabeanan dan cukai. Selain itu, rekomendasi juga dapat berupa pencabutan fasilitas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Untung menilai memang ada upaya penyimpangan dari pelaku usaha walaupun secara statistik tidak banyak. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Karena ketika perusahaan melakukan penyimpangan, kalau tidak segera kita lakukan perbaikan, penyimpangannya akan lebih jauh sehingga nanti ketika ketemu audit, tagihannya akan menjadi lebih besar," ujarnya.

Untung menjelaskan proses pengawasan diperlukan untuk menjaga penerima fasilitas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya apabila sampai melanggar dan terkena sanksi, pelaku usaha tersebut bisa mengalami kerugian besar bahkan sampai harus menutup usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN