KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 06:30 WIB
Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menggencarkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan dari penerima fasilitas.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan ini [tidak ada kebocoran pemanfaatan fasilitas kepabeanan]," katanya, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Untung mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia yakni kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.

Hingga 30 April 2022, DJBC telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.394 perusahaan, fasilitas KITE kepada 355 perusahaan, dan pusat logistik berikat kepada 150 perusahaan.

Dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga mengatur tata laksana monitoring dan evaluasinya. Misalnya melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor Per 02/BC/2019 yang mengatur diatur tata laksana monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas penimbunan berikat dan penerima fasilitas KITE.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Dalam praktiknya, monitoring tersebut dilakukan secara umum, khusus, dan mandiri, sedangkan untuk evaluasi dijalankan secara mikro dan makro.

Apabila diperlukan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat merekomendasikan audit kepabeanan dan cukai. Selain itu, rekomendasi juga dapat berupa pencabutan fasilitas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Untung menilai memang ada upaya penyimpangan dari pelaku usaha walaupun secara statistik tidak banyak. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Karena ketika perusahaan melakukan penyimpangan, kalau tidak segera kita lakukan perbaikan, penyimpangannya akan lebih jauh sehingga nanti ketika ketemu audit, tagihannya akan menjadi lebih besar," ujarnya.

Untung menjelaskan proses pengawasan diperlukan untuk menjaga penerima fasilitas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya apabila sampai melanggar dan terkena sanksi, pelaku usaha tersebut bisa mengalami kerugian besar bahkan sampai harus menutup usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses