KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 06:30 WIB
Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menggencarkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan dari penerima fasilitas.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan ini [tidak ada kebocoran pemanfaatan fasilitas kepabeanan]," katanya, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untung mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia yakni kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.

Hingga 30 April 2022, DJBC telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.394 perusahaan, fasilitas KITE kepada 355 perusahaan, dan pusat logistik berikat kepada 150 perusahaan.

Dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga mengatur tata laksana monitoring dan evaluasinya. Misalnya melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor Per 02/BC/2019 yang mengatur diatur tata laksana monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas penimbunan berikat dan penerima fasilitas KITE.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Dalam praktiknya, monitoring tersebut dilakukan secara umum, khusus, dan mandiri, sedangkan untuk evaluasi dijalankan secara mikro dan makro.

Apabila diperlukan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat merekomendasikan audit kepabeanan dan cukai. Selain itu, rekomendasi juga dapat berupa pencabutan fasilitas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Untung menilai memang ada upaya penyimpangan dari pelaku usaha walaupun secara statistik tidak banyak. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Karena ketika perusahaan melakukan penyimpangan, kalau tidak segera kita lakukan perbaikan, penyimpangannya akan lebih jauh sehingga nanti ketika ketemu audit, tagihannya akan menjadi lebih besar," ujarnya.

Untung menjelaskan proses pengawasan diperlukan untuk menjaga penerima fasilitas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya apabila sampai melanggar dan terkena sanksi, pelaku usaha tersebut bisa mengalami kerugian besar bahkan sampai harus menutup usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan