CRYPTOCURRENCY

Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 14:00 WIB
Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan masyarakat perlu adanya kepastian hukum terkait transaksi kripto yang dilakukannya. Aset yang diperdagangkan pun harus memiliki legalitas serta berasal pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

"Bappebti terus gencarkan tata cara transaksi kripto yang aman, mekanisme transaksinya, aturannya, hingga risiko investasi, dan tata cara penyelesaian masalah," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Didi, pengawasan terhadap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.

Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan, ujar Didid, perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tegasnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan. Pendaftaran bisa lewat CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian dilakukan berdasarkan peraturan yang ada," kata Didid.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Anilytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra