CRYPTOCURRENCY

Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 14:00 WIB
Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan masyarakat perlu adanya kepastian hukum terkait transaksi kripto yang dilakukannya. Aset yang diperdagangkan pun harus memiliki legalitas serta berasal pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

"Bappebti terus gencarkan tata cara transaksi kripto yang aman, mekanisme transaksinya, aturannya, hingga risiko investasi, dan tata cara penyelesaian masalah," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Menurut Didi, pengawasan terhadap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.

Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan, ujar Didid, perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tegasnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan. Pendaftaran bisa lewat CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian dilakukan berdasarkan peraturan yang ada," kata Didid.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Anilytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’