PMK 3/2022

Catat! Aplikasi Pemberitahuan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:00 WIB
Catat! Aplikasi Pemberitahuan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Unggahan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi untuk pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 3/2022.

DJP, melalui akun media sosial Twitter, menjelaskan wajib pajak sudah dapat mengakses situs DJP Online untuk menyampaikan pemberitahuan atau laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Penyampaian pemberitahuan tersebut menjadi syarat agar wajib pajak memperoleh perpanjangan masa insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25 sampai dengan Juni 2022.

"Saat ini pemberitahuan atas insentif PPh 25 sesuai PMK No. 3 Tahun 2022 sudah tersedia pada layanan KSWP ya," bunyi cuitan akun @kring_pajak, dikutip Selasa (7/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP memberikan penjelasan mengenai ketersediaan aplikasi tersebut untuk menanggapi pertanyaan seorang warganet dengan akun @RizkiRahardian. Pemilik akun itu ingin mengajukan perpanjangan masa pemberian insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, yang telah diatur dalam PMK 3/2022.

"@kring_pajak dear admin, untuk pengajuan PMK 3/2022 ini belum masukkah ke dalam sistem? Karena saya mau mengajukannya," bunyi cuitan @RizkiRahardian.

Apabila membuka menu Info KSWP di DJP Online, wajib pajak dapat menemukan pilihan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 3 2022) pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selain itu, ada pula pilihan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 3 2022) jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor, yang juga diatur dalam PMK 3/2022.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pasal 4 PMK 3/2022 menyebut insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Nantinya, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Sementara itu, Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor juga hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor akan diterbitkan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar jika wajib pajak memenuhi kriteria, serta surat penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?