KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Aplikasi e-Bupot Unifikasi Juga Bisa Diakses Lewat Saluran Ini

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
Catat! Aplikasi e-Bupot Unifikasi Juga Bisa Diakses Lewat Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi tidak hanya dilakukan secara langsung melalui aplikasi e-bupot unifikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Selain dibuat secara langsung melalui aplikasi, bukti potong/pungut unifikasi juga bisa dibuat melalui impor data, yakni dengan memindahkan file ke aplikasi e-bupot unifikasi.

Selain diakses melalui laman DJP, aplikasi e-bupot unifikasi juga dalam diakses melalui laman tertentu. "Aplikasi e-bupot unifikasi disediakan melalui laman yang dimiliki oleh DJP dan saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak meliputi PJAP dan host to host," bunyi Lampiran C PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun yang dimaksud dengan host to host adalah saluran yang disediakan secara khusus bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan kepdirjen.

Untuk mendapatkan akses aplikasi e-bupot unifikasi, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak pemotong/pemungut pajak. Pertama, wajib pajak harus memiliki EFIN.

Kedua, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani bukti potong/pungut unifikasi. Ketiga, wajib pajak harus sudah ditetapkan melalui kepdirjen.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?