KABUPATEN TANGERANG

Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00 WIB
Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022 secara daring sejak 2 Februari 2022.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

"Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Meski demikian, tidak semua layanan aktivasi dapat dilakukan secara daring. Aktivasi hanya dapat dilakukan atas objek PBB berupa kawasan industri, perumahan, pergudangan, dan perkantoran dengan luas maksimal 600 meter persegi.

"Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 m2, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain," ujar Dwi.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, Bapenda Kabupaten Tangerang mampu memberikan pelayanan atas 50.000 aktivasi dalam waktu 2 hingga 3 hari.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Setelah aktivasi dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang tersedia seperti melalui BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

"Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15% hingga 0,225% dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

M.Budi Iryanto 14 Juni 2022 | 21:21 WIB

Tlg unt dibantu bgmna cara nya melalui online unt membuka blokiran Pbb tanah melalui W.A.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi