KABUPATEN TANGERANG

Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00 WIB
Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022 secara daring sejak 2 Februari 2022.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

"Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, tidak semua layanan aktivasi dapat dilakukan secara daring. Aktivasi hanya dapat dilakukan atas objek PBB berupa kawasan industri, perumahan, pergudangan, dan perkantoran dengan luas maksimal 600 meter persegi.

"Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 m2, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain," ujar Dwi.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, Bapenda Kabupaten Tangerang mampu memberikan pelayanan atas 50.000 aktivasi dalam waktu 2 hingga 3 hari.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelah aktivasi dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang tersedia seperti melalui BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

"Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15% hingga 0,225% dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

M.Budi Iryanto 14 Juni 2022 | 21:21 WIB

Tlg unt dibantu bgmna cara nya melalui online unt membuka blokiran Pbb tanah melalui W.A.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan