RENSTRA DJP 2020-2024

Cash Receipt System Masuk Dalam Daftar Rencana Strategis, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:08 WIB
Cash Receipt System Masuk Dalam Daftar Rencana Strategis, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengimplementasikan cash receipt system melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa sebagai salah satu rencana strategis Ditjen Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan implementasi perekaman transaksi secara otomatis atau cash receipt system merupakan target jangka panjang DJP dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari PPN.

"Harapannya bisa begitu [merekam transaksi otomatis], seperti di beberapa negara lain yang sudah menerapkan [hal tersebut]," ujar Arif, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 serta Renstra DJP Tahun 2020-2024.

Terkait dengan cash receipt system, pemerintah berencana menyusun dua peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain mengenai tata cara pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut.

Meski rencana penerapan cash receipt system tersebut sudah tertuang dalam dua renstra, Arif mengaku DJP masih memerlukan kajian dan masukan dari para stakeholder terkait dengan implementasi sistem tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Seperti apa mekanisme dan teknologi pendukung [cash receipt system] masih menjadi bahan diskusi untuk jangka menengah. Apabila ada kajian atau masukan silakan kami tunggu," ujar Arif.

Untuk diketahui, ide penerapan cash receipt system pernah mencuat beberapa tahun yang lalu. Ide mengenai cash receipt system sempat muncul ketika pemerintah berencana untuk meluncurkan Kartu Kartin1.

Melalui cash receipt system yang terintegrasi dengan Kartu Kartin1, seluruh belanja pada sektor ritel akan langsung terekam dan diketahui oleh DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?