Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengimplementasikan cash receipt system melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa sebagai salah satu rencana strategis Ditjen Pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan implementasi perekaman transaksi secara otomatis atau cash receipt system merupakan target jangka panjang DJP dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari PPN.
"Harapannya bisa begitu [merekam transaksi otomatis], seperti di beberapa negara lain yang sudah menerapkan [hal tersebut]," ujar Arif, Selasa (22/9/2020).
Seperti diketahui, penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 serta Renstra DJP Tahun 2020-2024.
Terkait dengan cash receipt system, pemerintah berencana menyusun dua peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain mengenai tata cara pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut.
Meski rencana penerapan cash receipt system tersebut sudah tertuang dalam dua renstra, Arif mengaku DJP masih memerlukan kajian dan masukan dari para stakeholder terkait dengan implementasi sistem tersebut.
"Seperti apa mekanisme dan teknologi pendukung [cash receipt system] masih menjadi bahan diskusi untuk jangka menengah. Apabila ada kajian atau masukan silakan kami tunggu," ujar Arif.
Untuk diketahui, ide penerapan cash receipt system pernah mencuat beberapa tahun yang lalu. Ide mengenai cash receipt system sempat muncul ketika pemerintah berencana untuk meluncurkan Kartu Kartin1.
Melalui cash receipt system yang terintegrasi dengan Kartu Kartin1, seluruh belanja pada sektor ritel akan langsung terekam dan diketahui oleh DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.