LITERASI PAJAK

Cari Istilah Perpajakan dengan Mudah? Pakai Fitur di Perpajakan DDTC Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 16:26 WIB
Cari Istilah Perpajakan dengan Mudah? Pakai Fitur di Perpajakan DDTC Ini

Tampilan perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan DDTC telah menyediakan lebih dari 1.400 istilah perpajakan dalam fitur Glosarium.

Hingga hari ini, Selasa (19/4/2022), sudah ada 1.469 istilah perpajakan yang dapat diakses dalam fitur Glosarium. Daftar istilah akan terus diperbarui. Untuk mengaksesnya, Anda hanya perlu mengunjungi laman https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/glosarium.

Glosarium merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan yang disertai dengan pengertian dari masing-masing istilah tersebut,” demikian penjelasan singkat dalam laman tersebut.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Hadirnya fitur Glosarium dalam Perpajakan DDTC sejalan dengan upaya DDTC untuk mendukung literasi perpajakan. Produk ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Apalagi, selama ini, publik masih cenderung kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai suatu istilah perpajakan secara cepat dan dapat diandalkan. Dengan kemudahan akses dalam Perpajakan DDTC, publik sekarang bisa memperoleh pemahaman mengenai istilah-istilah itu secara cepat.

Berbagai istilah dalam Glosarium juga dilengkapi dengan berbagai tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain Glosarium, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, dan buku pajak.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik