KANWIL DJP BANTEN

Cara Unik Kanwil DJP Banten Beri Edukasi Pajak, Pakai Instagram Collab

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 18:47 WIB
Cara Unik Kanwil DJP Banten Beri Edukasi Pajak, Pakai Instagram Collab

Deretan poster acara edukasi perpajakan yang digelar Kanwil DJP Banten.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan literasi pajak bagi masyarakat luas. Berbagai saluran dimanfaatkan, termasuk platform media sosial yang kini bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak, seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.

Sepanjang Desember 2022 lalu, Kanwil DJP Banten melakukan penyuluhan tidak langsung 2 arah melalui kanal Instagram Live. Cara ini ternyata cukup ampuh menarik cukup banyak wajib pajak untuk ikut menyimak update informasi perpajakan terkini.

"Kanwil DJP Banten berkolaborasi bersama 33 Kanwil DJP Nasional. Edukasinya dikemas dalam bentuk talk show yang dipandu seorang host," tulis Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, dikutip pada Jumat (6/1/2022).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Penyampaian edukasi secara kasual melalui media sosial ternyata lebih diminati masyarakat. Guna menggaet lebih banyak wajib pajak, Kanwil DJP Banten berencana menambah variasi program, termasuk dengan menggelar kuis bagi wajib pajak yang ikut menyimak pemaparan materi.

Penyampaian edukasi lewat media sosial mulai banyak dilakukan oleh instansi pemerintah. Bagi otoritas pajak, jurus ini bisa jadi lebih ampuh karena banyak wajib pajak berusia muda yang lebih melek teknologi dan secara aktif menggunakan platform media sosial.

"Kelebihan posting video Instagram dengan fitur IG Collab, postingan konten akan muncul di kedua akun kolaborator dan setiap warganet yang menonton postingan video dari kedua akun akan di-share view-nya oleh pengelola platform IG sehingga video makin banyak ditonton," kata Dedi.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kolaborasi 2 akun ini otomatis membuat pasar penonton lebih luas. Misalnya saja, akun Instagram kanwil DJP Banten yang memiliki 4.818 pengikut bisa ditonton nyaris 50.000 akun karena adanya kolaborasi dengan berbagai akun lain.

Kolaborasi kegiatan edukasi ini, menurut Dedi, bisa menjadi motivasi bagi unit vertikal DJP lainnya untuk inklusi perpajakan.

"Wajib pajak bisa mendapatkan informasi perpajakan yang lebih komprehensif. Selanjutnya bagi para penyuluh dapat digunakan untuk penyamaan persepsi, meningkatkan pengetahuan perpajakan para stakeholder, dan memperluas cakupan dari informasi perpajakan," kata Dedi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Selain program edukasi lewat media sosial, Kanwil DJP Banten juga telah menggelar edukasi melalui platform lainnya. Melalui program SAPA Wajib Pajak misalnya, Kanwil DJP Banten menggandeng kanwil dan KPP lainnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara daring.

Kanwil DJP Banten juga menggandeng asosiasi profesi keuangan seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), konsultan pajak, serta tax center sejumlah perguruan tinggi untuk terlibat dalam program-program edukasi perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra