TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Desember 2020 | 16:01 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan beragam opsi saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara daring. Hingga saat ini, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah e-SPT berbasis aplikasi. Ini artinya, wajib pajak harus menginstal terlebih dahulu aplikasi e-SPT ke dalam komputer atau laptop sebelum dapat digunakan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tahunan PPh Badan 1771. Mula-mula, akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik ' e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)'.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika sudah berhasil mengunduh, buka folder e-SPT PPh Badan hasil unduhan Anda. Lalu, klik file bernama ‘1’ untuk memulai proses instal. Silakan ikuti instruksi yang ada. Selanjutnya, instal file bernama ‘2’. Ikuti juga instruksi yang ada.

Lalu, silakan untuk melakukan instal file bernama ‘3’. Ikuti instruksi yang ada. Jika tiga file tersebut sudah diinstal, langkah selanjutnya adalah mengakses file e-SPT 1771 2010. Lalu klik file e-SPT PPh 1771 v1.2 yang berformat application.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih database yang akan diinput, lalu klik OK. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan Anda. Langkah berikutnya, Anda akan mengisi data profil wajib pajak. Silakan isi sesuai dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Data yang harus diisi antara lain seperti nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis usaha, jenis wajib pajak, jenis laporan keuangan, nama kantor pelayanan pajak, tahun buku dan lain sebagainya.

Anda juga diharuskan untuk mengisi data lainnya pada halaman dua kolom profil wajib pajak. Data yang dimaksud di antaranya nama dan jabatan pimpinan perusahaan, nama dan jabatan dari pejabat penandatangan, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan.

Kemudian, silakan melakukan Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan. Isi username administrator dan password 123. Setelah itu, klik Ok. Anda saat ini sudah dapat membuat SPT baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 09:48 WIB

Gimana cara menginstal nya maklum pemula nih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi