TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Desember 2020 | 16:01 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan beragam opsi saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara daring. Hingga saat ini, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah e-SPT berbasis aplikasi. Ini artinya, wajib pajak harus menginstal terlebih dahulu aplikasi e-SPT ke dalam komputer atau laptop sebelum dapat digunakan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tahunan PPh Badan 1771. Mula-mula, akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik ' e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)'.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika sudah berhasil mengunduh, buka folder e-SPT PPh Badan hasil unduhan Anda. Lalu, klik file bernama ‘1’ untuk memulai proses instal. Silakan ikuti instruksi yang ada. Selanjutnya, instal file bernama ‘2’. Ikuti juga instruksi yang ada.

Lalu, silakan untuk melakukan instal file bernama ‘3’. Ikuti instruksi yang ada. Jika tiga file tersebut sudah diinstal, langkah selanjutnya adalah mengakses file e-SPT 1771 2010. Lalu klik file e-SPT PPh 1771 v1.2 yang berformat application.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih database yang akan diinput, lalu klik OK. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan Anda. Langkah berikutnya, Anda akan mengisi data profil wajib pajak. Silakan isi sesuai dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Data yang harus diisi antara lain seperti nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis usaha, jenis wajib pajak, jenis laporan keuangan, nama kantor pelayanan pajak, tahun buku dan lain sebagainya.

Anda juga diharuskan untuk mengisi data lainnya pada halaman dua kolom profil wajib pajak. Data yang dimaksud di antaranya nama dan jabatan pimpinan perusahaan, nama dan jabatan dari pejabat penandatangan, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan.

Kemudian, silakan melakukan Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan. Isi username administrator dan password 123. Setelah itu, klik Ok. Anda saat ini sudah dapat membuat SPT baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 09:48 WIB

Gimana cara menginstal nya maklum pemula nih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN