TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 Desember 2020 | 16:01 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

MENURUT Kementerian Keuangan, e-SPT adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak diharuskan untuk menginstal aplikasi e-SPT dalam komputer atau laptopnya.

Aplikasi e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Saat ini, aplikasi e-SPT terus berkembang dan memiliki banyak jenis tergantung pada jenis SPT yang akan disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan, dan lain sebagainya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh dan menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Mula-mula, silakan akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik 'e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0'.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk pengguna yang telah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru, cukup unduh dan instal file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0.

Jika sudah mengunduh, silakan instal file e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Silakan klik e-SPT package. Silakan ikuti instruksi proses instal aplikasi. Jika sudah terinstal, silakan masuk folder e-SPT Pasal 21, lalu klik file espt2114.

Nanti, Anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Apabila Anda melihat notifikasi untuk melakukan perubahan Regional Setting, silakan melakukan setting terlebih dahulu. Caranya, masuk Control Panel dalam komputer atau laptop Anda, dan pilih Clock and Region. Lalu, klik Region.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan ganti dahulu bahasanya menjadi Bahasa Indonesia. Jika sudah, silakan klik Apply, dan klik Ok. Lalu, akses kembali aplikasi e-SPT Pasal 21. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk memilih database, silakan pilih dan klik Pilih DB.

Setelah itu, masukkan kode password yaitu 123, lalu klik Login. Kemudian, silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data profil perusahaan atau wajib pajak.

Data yang harus diisi antara lain seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, NPWP penandatangan, dan nama penandatangan. Jika sudah diisi secara lengkap dan benar. Klik Simpan. Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pun siap digunakan. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 12:10 WIB

Adakah informasi update aplikasi e-spt badan tahunan?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN