TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 Desember 2020 | 16:01 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

MENURUT Kementerian Keuangan, e-SPT adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak diharuskan untuk menginstal aplikasi e-SPT dalam komputer atau laptopnya.

Aplikasi e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Saat ini, aplikasi e-SPT terus berkembang dan memiliki banyak jenis tergantung pada jenis SPT yang akan disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan, dan lain sebagainya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh dan menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Mula-mula, silakan akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik 'e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0'.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk pengguna yang telah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru, cukup unduh dan instal file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0.

Jika sudah mengunduh, silakan instal file e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Silakan klik e-SPT package. Silakan ikuti instruksi proses instal aplikasi. Jika sudah terinstal, silakan masuk folder e-SPT Pasal 21, lalu klik file espt2114.

Nanti, Anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Apabila Anda melihat notifikasi untuk melakukan perubahan Regional Setting, silakan melakukan setting terlebih dahulu. Caranya, masuk Control Panel dalam komputer atau laptop Anda, dan pilih Clock and Region. Lalu, klik Region.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan ganti dahulu bahasanya menjadi Bahasa Indonesia. Jika sudah, silakan klik Apply, dan klik Ok. Lalu, akses kembali aplikasi e-SPT Pasal 21. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk memilih database, silakan pilih dan klik Pilih DB.

Setelah itu, masukkan kode password yaitu 123, lalu klik Login. Kemudian, silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data profil perusahaan atau wajib pajak.

Data yang harus diisi antara lain seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, NPWP penandatangan, dan nama penandatangan. Jika sudah diisi secara lengkap dan benar. Klik Simpan. Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pun siap digunakan. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 12:10 WIB

Adakah informasi update aplikasi e-spt badan tahunan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra