Ilustrasi.
TUBAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi soalisasi kebijakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk oleh unit vertikal di daerah. KPP Pratama Tuban, Jawa Timur misalnya, melakukan sosialisasi melalui saluran radio beberapa waktu lalu.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban Muhammad Abu Bakar menjelaskan wajib pajak perlu melakukan validasi data secara mandiri untuk menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Prosesnya pun, dia menambahkan, singkat dan mudah.
"Cukup tiga klik saja nanti NIK akan menjadi NPWP," kata Abu Bakar dilansir pajak.go.id, Kamis (15/9/2022).
Tiga klik yang dimaksud Abu Bakar dalam proses validasi NIK-NPWP antara lain, pertama, buka laman pajak.go.id melalui browser. Pada tahapan ini, isi data NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
Kedua, cari nama wajib pajak di menu pojok kanan atas, kemudian klik menu profil. Ketiga, masukkan NIK yang ada pada KTP lalu lengkapi data sesuai data terbaru yang perlu di-update dan divalidasi.
"Kemudian tinggal klik validasi," kata Abu Bakar.
Perlu diketahui kembali, pemanfaatan NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022. Kebijakan ini diambil untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia dan mempermudah administrasi.
Abu Bakar mengingatkan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua wajib pajak menanggung kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak, ujarnya, harus berdasarkan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.
Selain melalui pajak.go.id, validasi NIK-NPWP sebenarnya bisa juga dilakukan lewat saluran Kring Pajak, yakni sambungan telepon 1500 200. Petugas akan melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak bersangkutan.
Dalam sosialisasi oleh KPP Pratama Tuban ini, ada wajib pajak yang mengeluhkan kalau dirinya selalu gagal melakukan validasi NIK-NPWP lewat pajak.go.id. Penyuluh menduga hal ini disebabkan data sumber NIK yang diambil dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ada yang tidak valid. Dengan begitu, wajib pajak diimbau menanyakan hal ini ke Dinas Dukcapil setempat.
"Jika masih belum valid, wajib pajak dapat datang ke KPP Pratama Tuban. Petugas nantinya akan mengklarifikasi atas data hasil pemadanan wajib pajak termasuk alamat tempat tinggal, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon dan sebagainya melalui pajak.go.id, email, contact center atau saluran lain," katanya.
Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.