ADA sedikit perbedaan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi pegawai/bukan pegawai dengan orang pribadi pekerja lepas/pekerja bebas. Umumnya, pegawai/bukan pegawai melaporkan SPT melalui e-filing. Namun, untuk yang pekerja lepas/pekerja bebas, pelaporannya harus melalui e-form atau e-SPT.
Nah, tips cara mudah mengisi SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti penulis, olahragawan, musisi, artis, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, konsultan, akuntan, dan lain sebagainya. Oya, istilah pekerjaan lepas tidak dikenal di perpajakan Indonesia, yang ada adalah pekerjaan bebas.
Intinya, mereka bukan pekerja kantoran yang menerima penghasilan tetap setiap bulan. Dokter misalnya, yang bekerja di rumah sakit adalah pegawai kantoran, tetapi apabila dokter tersebut juga berpraktik di klinik sendiri, maka ia termasuk dalam kategori pekerja bebas.
Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Perincian pekerjaan bebas ini diatur PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan.
Kemudian penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor multilevel marketing atau penjualan langsung dan kegiatan sejenisnya.
Sebelum mengisi formulir SPT, pastikan terlebih dahulu Anda sudah terdaftar atau memiliki akun DJP Online. Siapkan juga dokumen peredaran atau penghasilan bruto Anda. Jangan lupa memindai (scan) dokumen yang nanti akan di-upload tersebut.
Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jadi tunggu apa lagi. Buat Anda para artis, penulis, olahragawan, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, akuntan, konsultan, dan pekerja bebas/lepas/bukan kantoran lainnya, segera lapor SPT Anda sebelum akhir Maret. Gampang, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Maaf, kalau untuk yang peredaran bruto nya di bawah 4.8 M dan menggunakan norma, untuk surat pemberitahuan ke DJP nya apakah wajib? Dan itu dilampirkan sebagai lampiran tambahan? Makasih
kenapa tidak bisa buka file viewer eform dr hp samsung j 7 pro,,sy sdh berapa kl cb tp gagal,tolong infonya
tidak bisa download file viewer dr hp