TIPS PAJAK

Cara Mudah Mengajukan Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP 

Ringkang Gumiwang | Senin, 07 September 2020 | 16:21 WIB
Cara Mudah Mengajukan Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP 

SEPANJANG tahun berjalan ini, pemerintah jorjoran dalam memberikan insentif pajak. Ratusan triliun dialokasikan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona yang membuat lesu perekonomian.

Untuk dunia usaha, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak hingga Rp120,61 triliun. Meski begitu, realisasi serapan insentif hingga saat ini masih rendah. Per 31 Agustus, realisasinya baru Rp18,85 triliun atau 15,6%.

Pemerintah menyatakan masih terus berupaya menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak. Dengan insentif itu, pemerintah berharap perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Nah, salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dengan insentif ini, pekerja mendapatkan gaji penuh tanpa potongan PPh Pasal 21. Tentu, terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif ini.

Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, perusahaan wajib mengajukan permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ke Ditjen Pajak (DJP). DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan permohonan tersebut melalui DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Baca Juga:
Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik Pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Pasal 21 DTP antara lain telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai PMK 86/2020.

Lalu, telah mendapatkan izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB). Bila Anda masuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Baca Juga:
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 Anda sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 09:23 WIB

assalamu'alaikum saya mau minta infonya soal code efien. akun nama moh rohman nik. email [email protected] trimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra