TIPS PAJAK

Cara Mudah Lapor SPT Bagi yang Belum Bekerja atau Berpenghasilan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Cara Mudah Lapor SPT Bagi yang Belum Bekerja atau Berpenghasilan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah tiba. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk segera melaporkan SPT-nya paling lambat akhir Maret 2021.

Kewajiban untuk melaporkan SPT juga berlaku untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Bagi wajib pajak bersangkutan, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengisi e-form SPT 1770.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja melalui e-form DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Apabila belum, silakan akses https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu klik Belum Registrasi. Ikuti langkah-langkah yang diminta dan jangan lupa untuk meminta EFIN kepada kantor pajak. Simak juga, “Cara Membuat Akun DJP Online”.

Jika sudah melakukan registrasi, silakan akses DJP Online. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-form. Setelah itu, klik Buat SPT yang berada pada kanan layar Anda. Lalu, centang Ya saat ditanya Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Selanjutnya, klik e-form SPT 1770. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770 tersebut. Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, lain sebagainya. Kemudian, silakan klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Untuk membuka formulir SPT tersebut, pastikan komputer Anda telah terinstal aplikasi Viewer. Jika belum silakan unduh terlebih dahulu di sebelah kiri layar Anda. Kemudian, silakan buka file e-form SPT 1770 yang Anda unduh sebelumnya.

Nanti, Anda akan melihat lampiran 1770-IV. Silakan isi kepemilikan harta Anda. Jika sudah klik halaman berikutnya di kanan atas layar Anda. Pada lampiran 1770-III, silakan isi jika Anda memiliki penghasilan, bila tidak silakan klik halaman berikutnya.

Begitu juga dengan lampiran-lampiran berikutnya, jika ada data silakan input. Apabila tidak ada lewati saja. Pada lampiran induk, silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon dan status pernikahan. Jangan lupa untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak dan tanggal pelaporan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Jika sudah, silakan klik Submit. Lalu lampirkan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan dalam bentuk pdf. Setelah itu, silakan isi kode verifikasi dan klik Submit.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Submit SPT berhasil. Silakan cek e-mail untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI