MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah tiba. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk segera melaporkan SPT-nya paling lambat akhir Maret 2021.
Kewajiban untuk melaporkan SPT juga berlaku untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Bagi wajib pajak bersangkutan, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengisi e-form SPT 1770.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja melalui e-form DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.
Apabila belum, silakan akses https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu klik Belum Registrasi. Ikuti langkah-langkah yang diminta dan jangan lupa untuk meminta EFIN kepada kantor pajak. Simak juga, “Cara Membuat Akun DJP Online”.
Jika sudah melakukan registrasi, silakan akses DJP Online. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-form. Setelah itu, klik Buat SPT yang berada pada kanan layar Anda. Lalu, centang Ya saat ditanya Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Selanjutnya, klik e-form SPT 1770. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770 tersebut. Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, lain sebagainya. Kemudian, silakan klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770.
Untuk membuka formulir SPT tersebut, pastikan komputer Anda telah terinstal aplikasi Viewer. Jika belum silakan unduh terlebih dahulu di sebelah kiri layar Anda. Kemudian, silakan buka file e-form SPT 1770 yang Anda unduh sebelumnya.
Nanti, Anda akan melihat lampiran 1770-IV. Silakan isi kepemilikan harta Anda. Jika sudah klik halaman berikutnya di kanan atas layar Anda. Pada lampiran 1770-III, silakan isi jika Anda memiliki penghasilan, bila tidak silakan klik halaman berikutnya.
Begitu juga dengan lampiran-lampiran berikutnya, jika ada data silakan input. Apabila tidak ada lewati saja. Pada lampiran induk, silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon dan status pernikahan. Jangan lupa untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak dan tanggal pelaporan.
Jika sudah, silakan klik Submit. Lalu lampirkan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan dalam bentuk pdf. Setelah itu, silakan isi kode verifikasi dan klik Submit.
Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Submit SPT berhasil. Silakan cek e-mail untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.