TIPS PAJAK

Cara Mudah Lapor SPT Bagi yang Belum Bekerja atau Berpenghasilan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Cara Mudah Lapor SPT Bagi yang Belum Bekerja atau Berpenghasilan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah tiba. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk segera melaporkan SPT-nya paling lambat akhir Maret 2021.

Kewajiban untuk melaporkan SPT juga berlaku untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Bagi wajib pajak bersangkutan, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengisi e-form SPT 1770.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja melalui e-form DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Apabila belum, silakan akses https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu klik Belum Registrasi. Ikuti langkah-langkah yang diminta dan jangan lupa untuk meminta EFIN kepada kantor pajak. Simak juga, “Cara Membuat Akun DJP Online”.

Jika sudah melakukan registrasi, silakan akses DJP Online. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-form. Setelah itu, klik Buat SPT yang berada pada kanan layar Anda. Lalu, centang Ya saat ditanya Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Selanjutnya, klik e-form SPT 1770. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770 tersebut. Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, lain sebagainya. Kemudian, silakan klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Untuk membuka formulir SPT tersebut, pastikan komputer Anda telah terinstal aplikasi Viewer. Jika belum silakan unduh terlebih dahulu di sebelah kiri layar Anda. Kemudian, silakan buka file e-form SPT 1770 yang Anda unduh sebelumnya.

Nanti, Anda akan melihat lampiran 1770-IV. Silakan isi kepemilikan harta Anda. Jika sudah klik halaman berikutnya di kanan atas layar Anda. Pada lampiran 1770-III, silakan isi jika Anda memiliki penghasilan, bila tidak silakan klik halaman berikutnya.

Begitu juga dengan lampiran-lampiran berikutnya, jika ada data silakan input. Apabila tidak ada lewati saja. Pada lampiran induk, silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon dan status pernikahan. Jangan lupa untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak dan tanggal pelaporan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Jika sudah, silakan klik Submit. Lalu lampirkan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan dalam bentuk pdf. Setelah itu, silakan isi kode verifikasi dan klik Submit.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Submit SPT berhasil. Silakan cek e-mail untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci