TIPS KEPABEANAN

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

MELESATNYA perkembangan teknologi, sistem pengiriman barang internasional, dan sistem pembayaran, mengubah perilaku belanja konsumen. Konsumen kini dimanjakan dengan teknologi yang memungkin untuk berbelanja secara daring (online).

Minat masyarakat yang meningkat dalam berbelanja online pun dibarengi dengan bermunculannya marketplace. Saat ini, marketplace telah menjelma seperti pasar di dunia maya yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.

Tidak hanya dari dalam negeri, tetapi konsumen juga dapat membeli barang dari luar negeri melalui marketplace. Umumnya, barang-barang dari marketplace dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Barang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia atau PJT ini biasa disebut sebagai barang kiriman. Seperti halnya barang impor lain, barang kiriman juga akan terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Namun, tidak semua pihak memahami ketentuan dan cara perhitungan bea masuk dan PDRI. Terkait dengan kendala tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai yang di antaranya dapat membantu menghitung bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mudah menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Mula-mula, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Apabila telah berhasil terinstal, silakan buka aplikasi tersebut.

Pada halaman awal, Anda akan melihat beragam menu yang disajikan, pilih menu Hitung Pungutan. Lalu, pilih jenis impor Barang Kiriman Melalui PJT/POS. Kemudian, pilih jenis barang yang Anda impor. Pada kolom tersebut akan muncul beragam jenis barang, pilih yang sesuai.

Misal, Anda membeli handphone maka pilih Telepon Seluler/Tablet. Lalu, pilih mata uang yang Anda gunakan dalam transaksi pembelian barang. Jika Anda membeli handphone tersebut dari China dan menggunakan Chinese Yuan maka pilih CNY.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Selanjutnya, isi kolom Free on Board (FOB). FOB merupakan harga barang yang di antaranya bisa dilihat pada invoice, bukti transaksi, listing pada website. Isikan harga barang yang Anda beli pada kolom tersebut. Contoh, harga mainan tersebut senilai CNY1000 maka isikan nominal 1000.

Setelah itu, isikan terlebih dahulu ongkos kirim pada kolom freight. Misal, ongkos kirim barang itu senilai CNY50 maka isikan 50.

Kemudian, isikan kolom insurance dengan hitungan 0,5% x (harga barang + ongkos kirim) sesuai dengan petunjuk. Berdasarkan contoh transaksi di atas maka insurance yang diisi sebesar 0,5% x 1050=5,25. Isikan nominal 5.25 tersebut ke kolom insurance.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Lalu, pilih apakah Anda mempunyai NPWP atau tidak. Kepemilikan NPWP ini akan berpengaruh terhadap pengenaan PPh Pasal 22 atas barang yang Anda Impor. Setelah semua kolom terisi maka klik Hitung Sekarang.

Nanti, sistem akan secara otomatis memunculkan total pungutan yang harus dibayarkan beserta perincian bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada pula keterangan yang menjelaskan besaran tarif yang dikenakan beserta kurs yang digunakan. Namun, hasil penghitungan dari aplikasi tersebut merupakan estimasi. Adapun nilai yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kurs yang berlaku serta jenis barang.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Besaran pungutan yang sebenarnya terutang akan mengikuti penetapan lebih lanjut dari petugas bea dan cukai. Namun, sepanjang Anda memasukkan nilai FOB, Insurance, dan Freight yang sesuai maka hasil penghitungan tersebut dapat menjadi perkiraan besaran pungutan yang perlu dibayar.

Selain itu, aplikasi tersebut akan menunjukkan ketentuan mengenai larangan dan pembatasan (Lartas). Bila barang yang dibeli memerlukan izin khusus saat impor ke Indonesia maka akan tertera dokumen atau syarat yang harus dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah