TIPS KEPABEANAN

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

MELESATNYA perkembangan teknologi, sistem pengiriman barang internasional, dan sistem pembayaran, mengubah perilaku belanja konsumen. Konsumen kini dimanjakan dengan teknologi yang memungkin untuk berbelanja secara daring (online).

Minat masyarakat yang meningkat dalam berbelanja online pun dibarengi dengan bermunculannya marketplace. Saat ini, marketplace telah menjelma seperti pasar di dunia maya yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.

Tidak hanya dari dalam negeri, tetapi konsumen juga dapat membeli barang dari luar negeri melalui marketplace. Umumnya, barang-barang dari marketplace dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Barang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia atau PJT ini biasa disebut sebagai barang kiriman. Seperti halnya barang impor lain, barang kiriman juga akan terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Namun, tidak semua pihak memahami ketentuan dan cara perhitungan bea masuk dan PDRI. Terkait dengan kendala tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai yang di antaranya dapat membantu menghitung bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mudah menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mula-mula, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Apabila telah berhasil terinstal, silakan buka aplikasi tersebut.

Pada halaman awal, Anda akan melihat beragam menu yang disajikan, pilih menu Hitung Pungutan. Lalu, pilih jenis impor Barang Kiriman Melalui PJT/POS. Kemudian, pilih jenis barang yang Anda impor. Pada kolom tersebut akan muncul beragam jenis barang, pilih yang sesuai.

Misal, Anda membeli handphone maka pilih Telepon Seluler/Tablet. Lalu, pilih mata uang yang Anda gunakan dalam transaksi pembelian barang. Jika Anda membeli handphone tersebut dari China dan menggunakan Chinese Yuan maka pilih CNY.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, isi kolom Free on Board (FOB). FOB merupakan harga barang yang di antaranya bisa dilihat pada invoice, bukti transaksi, listing pada website. Isikan harga barang yang Anda beli pada kolom tersebut. Contoh, harga mainan tersebut senilai CNY1000 maka isikan nominal 1000.

Setelah itu, isikan terlebih dahulu ongkos kirim pada kolom freight. Misal, ongkos kirim barang itu senilai CNY50 maka isikan 50.

Kemudian, isikan kolom insurance dengan hitungan 0,5% x (harga barang + ongkos kirim) sesuai dengan petunjuk. Berdasarkan contoh transaksi di atas maka insurance yang diisi sebesar 0,5% x 1050=5,25. Isikan nominal 5.25 tersebut ke kolom insurance.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lalu, pilih apakah Anda mempunyai NPWP atau tidak. Kepemilikan NPWP ini akan berpengaruh terhadap pengenaan PPh Pasal 22 atas barang yang Anda Impor. Setelah semua kolom terisi maka klik Hitung Sekarang.

Nanti, sistem akan secara otomatis memunculkan total pungutan yang harus dibayarkan beserta perincian bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada pula keterangan yang menjelaskan besaran tarif yang dikenakan beserta kurs yang digunakan. Namun, hasil penghitungan dari aplikasi tersebut merupakan estimasi. Adapun nilai yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kurs yang berlaku serta jenis barang.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Besaran pungutan yang sebenarnya terutang akan mengikuti penetapan lebih lanjut dari petugas bea dan cukai. Namun, sepanjang Anda memasukkan nilai FOB, Insurance, dan Freight yang sesuai maka hasil penghitungan tersebut dapat menjadi perkiraan besaran pungutan yang perlu dibayar.

Selain itu, aplikasi tersebut akan menunjukkan ketentuan mengenai larangan dan pembatasan (Lartas). Bila barang yang dibeli memerlukan izin khusus saat impor ke Indonesia maka akan tertera dokumen atau syarat yang harus dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra