TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar diharuskan oleh undang-undang untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentu ada manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, seperti pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak.

Namun, terdapat juga beberapa kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan saluran bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP terhadapnya. Saluran tersebut yakni secara online melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, format dan tata cara pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Mengacu pada beleid tersebut, langkah pertama dalah mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis Pencabutan yang akan dilakukan.

Pilih kotak Permohonan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP-nya. Atau, pilih kotak Jabatan jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian pada pertanyaan Identitas Wajib Pajak, Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama wajib pajak.

Selanjutnya, pada pertanyaan Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:

  • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
  • PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
  • PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan.
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Jika Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, Anda dapat mengis uraiannya pada kolom isian Alasan Lain.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pada bagian Pernyataan, Anda harus menyadari informasi yang Anda isikan sudah benar dan lengkap. Kemudian Anda juga menyadari segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP tersebut kemudian disampaikan kepada kantor pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak untuk diproses lebih lanjut apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat! (rizki zakariya/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN