TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar diharuskan oleh undang-undang untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentu ada manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, seperti pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak.

Namun, terdapat juga beberapa kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan saluran bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP terhadapnya. Saluran tersebut yakni secara online melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, format dan tata cara pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Mengacu pada beleid tersebut, langkah pertama dalah mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis Pencabutan yang akan dilakukan.

Pilih kotak Permohonan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP-nya. Atau, pilih kotak Jabatan jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian pada pertanyaan Identitas Wajib Pajak, Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama wajib pajak.

Selanjutnya, pada pertanyaan Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:

  • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
  • PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
  • PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan.
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Jika Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, Anda dapat mengis uraiannya pada kolom isian Alasan Lain.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pada bagian Pernyataan, Anda harus menyadari informasi yang Anda isikan sudah benar dan lengkap. Kemudian Anda juga menyadari segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP tersebut kemudian disampaikan kepada kantor pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak untuk diproses lebih lanjut apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat! (rizki zakariya/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?