TIPS PAJAK

Cara Menggunakan Fitur Pencatatan Omzet di Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Jumat, 22 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Menggunakan Fitur Pencatatan Omzet di Aplikasi M-Pajak

APLIKASI M-Pajak menyediakan berbagai fitur yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Fitur tersebut antara lain pengajuan surat keterangan PP 23/2018, fitur pencatatan, dan pembuatan kode billing.

Dalam fitur pencatatan, UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat melakukan pencatatan atas pemasukan bruto. Fitur tersebut juga langsung terkoneksi dengan pembuatan kode billing. Nah, DDTCNews akan mengulas cara membuat pencatatan dan kode billing untuk PP 23/2018 melalui aplikasi M-Pajak.

Mula-mula, lakukan login di aplikasi M-Pajak dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, pilih menu Catatan yang letaknya berada di bawah layar telepon seluler Anda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, klik ikon bertanda “+” untuk menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut. Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan tanggal dan jumlah nominal pemasukan yang diterima pada tanggal tersebut dalam mata uang Rupiah (Rp).

Setelah selesai, tekan tombol Buat Catatan. Jika Anda ingin menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut silakan ulangi kembali langkah-langkah sebelumnya. Setiap penambahan catatan akan muncul pada laman Daftar Catatan.

Di samping itu, Anda dapat mengubah nominal yang telah dimasukkan dengan menekan list catatan yang ingin diubah. Masukkan nominal yang ingin diubah pada kolom input. Jika sudah selesai, tekan tombol Ubah Catatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, apabila Anda ingin menampilkan bulan atau tahun tertentu pada laman Daftar Catatan, silakan tekan tombol filter. Lalu, masukkan bulan dan tahun yang ingin ditampilkan. Setelah itu, silakan tekan Terapkan.

Tampilan laman Daftar Catatan akan memunculkan pencatatan berdasarkan bulan dan tahun yang dipilih. Pada layar bawah laman Daftar Catatan terdapat kolom total penghasilan yang secara otomatis mengakumulasi penghasilan pada bulan dan tahun tersebut.

Untuk mengetahui total pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, tekan tombol Hitung PPh Total. Kemudian, sistem akan memunculkan jumlah pemasukan, tarif PPh, dan total PPh yang harus dibayar.

Apabila Anda ingin membuat kode billing, tekan Buat Kode Billing. Selanjutnya, silakan melakukan pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan