TIPS PAJAK

Cara Menggunakan Fitur Pencatatan Omzet di Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Jumat, 22 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Menggunakan Fitur Pencatatan Omzet di Aplikasi M-Pajak

APLIKASI M-Pajak menyediakan berbagai fitur yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Fitur tersebut antara lain pengajuan surat keterangan PP 23/2018, fitur pencatatan, dan pembuatan kode billing.

Dalam fitur pencatatan, UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat melakukan pencatatan atas pemasukan bruto. Fitur tersebut juga langsung terkoneksi dengan pembuatan kode billing. Nah, DDTCNews akan mengulas cara membuat pencatatan dan kode billing untuk PP 23/2018 melalui aplikasi M-Pajak.

Mula-mula, lakukan login di aplikasi M-Pajak dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, pilih menu Catatan yang letaknya berada di bawah layar telepon seluler Anda.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, klik ikon bertanda “+” untuk menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut. Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan tanggal dan jumlah nominal pemasukan yang diterima pada tanggal tersebut dalam mata uang Rupiah (Rp).

Setelah selesai, tekan tombol Buat Catatan. Jika Anda ingin menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut silakan ulangi kembali langkah-langkah sebelumnya. Setiap penambahan catatan akan muncul pada laman Daftar Catatan.

Di samping itu, Anda dapat mengubah nominal yang telah dimasukkan dengan menekan list catatan yang ingin diubah. Masukkan nominal yang ingin diubah pada kolom input. Jika sudah selesai, tekan tombol Ubah Catatan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, apabila Anda ingin menampilkan bulan atau tahun tertentu pada laman Daftar Catatan, silakan tekan tombol filter. Lalu, masukkan bulan dan tahun yang ingin ditampilkan. Setelah itu, silakan tekan Terapkan.

Tampilan laman Daftar Catatan akan memunculkan pencatatan berdasarkan bulan dan tahun yang dipilih. Pada layar bawah laman Daftar Catatan terdapat kolom total penghasilan yang secara otomatis mengakumulasi penghasilan pada bulan dan tahun tersebut.

Untuk mengetahui total pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, tekan tombol Hitung PPh Total. Kemudian, sistem akan memunculkan jumlah pemasukan, tarif PPh, dan total PPh yang harus dibayar.

Apabila Anda ingin membuat kode billing, tekan Buat Kode Billing. Selanjutnya, silakan melakukan pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN