TIPS PAJAK

Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Maret 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

TIDAK hanya sebagai tanda pengenal wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki berbagai kegunaan, mulai dari melamar kerja, mengajukan pinjaman, membuat paspor, dan lainnya. Untuk itu, NPWP sama pentingnya seperti memiliki KTP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Kartu NPWP berlaku seumur hidup, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir NPWP kedaluwarsa. Dengan kata lain, wajib pajak bisa memakai NPWP kapan saja saat dibutuhkan.

Namun, dalam beberapa situasi, NPWP bisa saja tidak bisa digunakan lagi atau nonaktif dikarenakan beberapa hal seperti dinyatakan nonefektif (NE) atau dihapuskan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak mengecek status NPWP aktif atau tidak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Cara mengecek status NPWP Anda aktif atau tidak ini mudah sekali, hanya memakan waktu kurang dari 5 menit. Mula-mula, siapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.

Jika sudah, silakan akses situs resmi milik Ditjen Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK dan nomor KK. Sebagai informasi, NIK dan nomor KK ini juga bertujuan untuk validasi NPWP Anda.

Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (captcha). Jika sudah, silakan klik Cari. Setelah itu, Anda akan melihat nomor NPWP, nama wajib pajak, nama KPP tempat wajib pajak terdaftar, serta status NPWP wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Jika status NPWP nonaktif, Anda bisa mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak. Permohonan pengaktifkan NPWP bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Salah satu saluran yang bisa Anda gunakan adalah melalui Kring Pajak (live chat) dengan mengakses www.pajak.go.id. Silakan klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda. Simak, “Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak”. Selesai. Mudah kan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak