TIPS PAJAK

Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Mei 2021 | 15:01 WIB
Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

DALAM membuat faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur 3.0, wajib pajak harus menjalankan aplikasi tersebut sesuai dengan instruksi yang ada. Namun terkadang, terdapat hal-hal yang luput dari wajib pajak sehingga mengakibatkan eror dalam pelaksanaannya.

Umumnya, hal-hal yang luput dari perhatian dari wajib pajak akan langsung dinotifikasi secara sistem baik berupa kode maupun keterangan yang menyebabkan munculnya gangguan. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kode eror dan cara mengatasinya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi eror atau gangguan saat menggunakan e-faktur 3.0 yaitu gangguan dengan kode ETAX-10001: Error Database dan ETAX-API-50031: Not Found.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk gangguan dengan kode ETAX-10001, notifikasi tersebut muncul lantaran database yang Anda miliki tidak bisa dijalankan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-faktur 3.0.0.1.

Lalu, jangan lupa untuk menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe. Untuk diketahui, file tersebut merupakan 1 dari 3 file yang harus disalin dan menggantikan file existing setelah mengunduh e-faktur 3.0. Untuk mengunduh file ETaxInvoiceUpd.exe, silakan klik di sini.

Kode eror selanjutnya adalah ETAX-API-50031: NOT FOUND. Notifikasi eror itu muncul ketika menginput pajak masukan. Terdapat sejumlah penyebab notifikasi itu muncul antara lain salah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, salah dalam melakukan input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP); salah melakukan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan id billing; atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum melakukan penyetoran dan pengkreditan pajak masukan dalam rangka pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Informasi lebih terperinci dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/efakturdjp pada bagian bahan materi. Jika masih mengalami kendala, silakan menghubungi kring pajak (1500200) atau Twitter @kring pajak. Bisa juga menghubungi AR di KPP terdaftar. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata