TIPS PAJAK

Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Mei 2021 | 15:01 WIB
Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

DALAM membuat faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur 3.0, wajib pajak harus menjalankan aplikasi tersebut sesuai dengan instruksi yang ada. Namun terkadang, terdapat hal-hal yang luput dari wajib pajak sehingga mengakibatkan eror dalam pelaksanaannya.

Umumnya, hal-hal yang luput dari perhatian dari wajib pajak akan langsung dinotifikasi secara sistem baik berupa kode maupun keterangan yang menyebabkan munculnya gangguan. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kode eror dan cara mengatasinya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi eror atau gangguan saat menggunakan e-faktur 3.0 yaitu gangguan dengan kode ETAX-10001: Error Database dan ETAX-API-50031: Not Found.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk gangguan dengan kode ETAX-10001, notifikasi tersebut muncul lantaran database yang Anda miliki tidak bisa dijalankan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-faktur 3.0.0.1.

Lalu, jangan lupa untuk menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe. Untuk diketahui, file tersebut merupakan 1 dari 3 file yang harus disalin dan menggantikan file existing setelah mengunduh e-faktur 3.0. Untuk mengunduh file ETaxInvoiceUpd.exe, silakan klik di sini.

Kode eror selanjutnya adalah ETAX-API-50031: NOT FOUND. Notifikasi eror itu muncul ketika menginput pajak masukan. Terdapat sejumlah penyebab notifikasi itu muncul antara lain salah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, salah dalam melakukan input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP); salah melakukan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan id billing; atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum melakukan penyetoran dan pengkreditan pajak masukan dalam rangka pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Informasi lebih terperinci dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/efakturdjp pada bagian bahan materi. Jika masih mengalami kendala, silakan menghubungi kring pajak (1500200) atau Twitter @kring pajak. Bisa juga menghubungi AR di KPP terdaftar. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN