TIPS PAJAK

Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

SETELAH dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak tidak bisa serta merta menjalankan kewajiban barunya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulan meski tanpa transaksi.

Terdapat prosedur lain yang harus dilalui wajib pajak di antaranya melakukan aktivasi akun PKP untuk pertama kali. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun PKP. Caranya mudah dan cepat.

Namun sebelum itu, ada baiknya untuk dijelaskan lebih dahulu perihal PKP. Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Memulai Aktivasi
MULA-mula, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi di antaranya seperti password e-Nofa. Anda akan menerima password e-Nofa dari DJP melalui email apabila Anda sudah disetujui sebagai PKP.

Setelah itu, siapkan juga surat pemberitahuan kode aktivasi dari DJP yang dikirimkan melalui pos. Dalam surat itu, Anda akan memperoleh username dan kode aktivasi. Jika sudah, Anda bisa memulai melakukan aktivasi akun PKP.

Silakan akses e-faktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login Aplikasi e-Nofa Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Gunakan password e-Nofa yang Anda terima dari DJP melalui email.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Setelah itu, Anda diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Silakan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos. Setelah itu, isi kode keamanan. Lalu klik aktivasi.

Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil. Setelah itu, silakan login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elekronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN