SETELAH dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak tidak bisa serta merta menjalankan kewajiban barunya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulan meski tanpa transaksi.
Terdapat prosedur lain yang harus dilalui wajib pajak di antaranya melakukan aktivasi akun PKP untuk pertama kali. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun PKP. Caranya mudah dan cepat.
Namun sebelum itu, ada baiknya untuk dijelaskan lebih dahulu perihal PKP. Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.
Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
Memulai Aktivasi
MULA-mula, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi di antaranya seperti password e-Nofa. Anda akan menerima password e-Nofa dari DJP melalui email apabila Anda sudah disetujui sebagai PKP.
Setelah itu, siapkan juga surat pemberitahuan kode aktivasi dari DJP yang dikirimkan melalui pos. Dalam surat itu, Anda akan memperoleh username dan kode aktivasi. Jika sudah, Anda bisa memulai melakukan aktivasi akun PKP.
Silakan akses e-faktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login Aplikasi e-Nofa Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Gunakan password e-Nofa yang Anda terima dari DJP melalui email.
Setelah itu, Anda diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Silakan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos. Setelah itu, isi kode keamanan. Lalu klik aktivasi.
Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil. Setelah itu, silakan login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elekronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.