TIPS PAJAK

Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

SETELAH dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak tidak bisa serta merta menjalankan kewajiban barunya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulan meski tanpa transaksi.

Terdapat prosedur lain yang harus dilalui wajib pajak di antaranya melakukan aktivasi akun PKP untuk pertama kali. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun PKP. Caranya mudah dan cepat.

Namun sebelum itu, ada baiknya untuk dijelaskan lebih dahulu perihal PKP. Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Memulai Aktivasi
MULA-mula, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi di antaranya seperti password e-Nofa. Anda akan menerima password e-Nofa dari DJP melalui email apabila Anda sudah disetujui sebagai PKP.

Setelah itu, siapkan juga surat pemberitahuan kode aktivasi dari DJP yang dikirimkan melalui pos. Dalam surat itu, Anda akan memperoleh username dan kode aktivasi. Jika sudah, Anda bisa memulai melakukan aktivasi akun PKP.

Silakan akses e-faktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login Aplikasi e-Nofa Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Gunakan password e-Nofa yang Anda terima dari DJP melalui email.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Setelah itu, Anda diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Silakan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos. Setelah itu, isi kode keamanan. Lalu klik aktivasi.

Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil. Setelah itu, silakan login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elekronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?