TIPS NPWP

Cara Mengaktifkan NPWP yang Dibekukan 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:46 WIB
Cara Mengaktifkan NPWP yang Dibekukan 

SAAT ini, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. NPWP memiliki beragam manfaat dan kegunaan seperti mengurus kredit, melamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang ada. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kantor pajak tiba-tiba membekukan atau menonaktifkan NPWP Anda.

Namun demikian, ada juga pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE). Untuk menjadi wajib pajak non-efektif, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Berdasarkan ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ada 4 kondisi yang bisa membuat DJP memperbolehkan wajib pajak menjadi wajib pajak NE. Pertama, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kedua, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Ketiga, orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.

Keempat, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Selain itu masih ada lagi, yakni wajib pajak yang tidak lagi membayar pajak, tidak diketahui atau ditemukan alamatnya, atau orang pribadi yang memiliki NPWP tapi sebagai anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya.

Lantas bagaimana jika status NPWP Anda ternyata tidak aktif? Tenang, Anda tidak perlu bingung. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara untuk mengaktifkan NPWP sehingga dapat digunakan kembali.

Pertama, Anda mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Silahkan unduh di sini. Isi Nama dan Nomor NPWP lama Anda, kemudian ditandatangani. Setelah itu sampaikan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Jangan lupa, untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifkan kembali wajib pajak NE.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
1. Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan.
2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Permohonan pengaktifkan kembali NPWP juga bisa dilakukan secara elektronik/email ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda nanti diharuskan mengirimkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP lama. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Anwar hamid 25 November 2021 | 13:41 WIB

siang pak gimana cara aktifkan NPWP saya......??

08 September 2021 | 14:15 WIB

Selamat siang, mohon bantuannya🙏 saya sudah memiliki kartu NPWP, saat mengaktifkan akun ternyata keluar pesan kesalahan REG028 bagaimana Solusinya terima kasih 🙏 Balas

09 Maret 2021 | 10:46 WIB

saya dulu pernah ada kartu npwp, dan bgmna cara nya mengaktifkan lagi kartu npwp saya..?? mohon bantuan nya pak terima kasih🙏

15 Januari 2021 | 12:27 WIB

saya sudah punya kartu NPWP,cara mengaktipkannya lagi harus bagaimana?

26 November 2020 | 00:28 WIB

permohonan pengaktifan kembali npwp melalui email gimna ya?

14 September 2020 | 12:41 WIB

Selamat siang, mohon bantuannya🙏 saya sudah memiliki kartu NPWP, untuk mengaktifkan kembali bagaimana caranya 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!