TIPS NPWP

Cara Mengaktifkan NPWP yang Dibekukan 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:46 WIB
Cara Mengaktifkan NPWP yang Dibekukan 

SAAT ini, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. NPWP memiliki beragam manfaat dan kegunaan seperti mengurus kredit, melamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang ada. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kantor pajak tiba-tiba membekukan atau menonaktifkan NPWP Anda.

Namun demikian, ada juga pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE). Untuk menjadi wajib pajak non-efektif, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Berdasarkan ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ada 4 kondisi yang bisa membuat DJP memperbolehkan wajib pajak menjadi wajib pajak NE. Pertama, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kedua, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Ketiga, orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.

Keempat, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Selain itu masih ada lagi, yakni wajib pajak yang tidak lagi membayar pajak, tidak diketahui atau ditemukan alamatnya, atau orang pribadi yang memiliki NPWP tapi sebagai anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya.

Lantas bagaimana jika status NPWP Anda ternyata tidak aktif? Tenang, Anda tidak perlu bingung. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara untuk mengaktifkan NPWP sehingga dapat digunakan kembali.

Pertama, Anda mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Silahkan unduh di sini. Isi Nama dan Nomor NPWP lama Anda, kemudian ditandatangani. Setelah itu sampaikan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Jangan lupa, untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifkan kembali wajib pajak NE.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
1. Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan.
2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Permohonan pengaktifkan kembali NPWP juga bisa dilakukan secara elektronik/email ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda nanti diharuskan mengirimkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP lama. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Anwar hamid 25 November 2021 | 13:41 WIB

siang pak gimana cara aktifkan NPWP saya......??

08 September 2021 | 14:15 WIB

Selamat siang, mohon bantuannya🙏 saya sudah memiliki kartu NPWP, saat mengaktifkan akun ternyata keluar pesan kesalahan REG028 bagaimana Solusinya terima kasih 🙏 Balas

09 Maret 2021 | 10:46 WIB

saya dulu pernah ada kartu npwp, dan bgmna cara nya mengaktifkan lagi kartu npwp saya..?? mohon bantuan nya pak terima kasih🙏

15 Januari 2021 | 12:27 WIB

saya sudah punya kartu NPWP,cara mengaktipkannya lagi harus bagaimana?

26 November 2020 | 00:28 WIB

permohonan pengaktifan kembali npwp melalui email gimna ya?

14 September 2020 | 12:41 WIB

Selamat siang, mohon bantuannya🙏 saya sudah memiliki kartu NPWP, untuk mengaktifkan kembali bagaimana caranya 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi