TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Tempat Pemusatan PPN

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:23 WIB
Cara Mengajukan Tempat Pemusatan PPN

PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan atau sentralisasi pajak pertambahan nilai (PPN) berarti memilih pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.

Pemusatan PPN ini muncul dilatarbelakangi adanya PKP yang memiliki usaha dengan banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses maka dilakukan pemusatan PPN sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

PKP yang memiliki lebih dari satu Tempat PPN Terutang bisa memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diingat, terdapat tempat-tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, antara lain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.

Kemudian, berada di Kawasan Ekonomi Khusus; berada di Kawasan Bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya; mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, Anda juga tidak bisa mengajukan pemusatan PPN di Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan tempat pemusatan PPN bagi PKP. Mula-mula, siapkan surat pemberitahuan yang memuat data antara lain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.

Kemudian, masukan juga data berupa nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan. Setelah itu, siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi Tempat Pemusatan PPN.

Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Seluruh jenis permohonan yang berhubungan dengan pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dan 5 hari kerja untuk permohonan pencabutan pemusatan PPN.

PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batas waktu. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan