PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan atau sentralisasi pajak pertambahan nilai (PPN) berarti memilih pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.
Pemusatan PPN ini muncul dilatarbelakangi adanya PKP yang memiliki usaha dengan banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses maka dilakukan pemusatan PPN sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.
PKP yang memiliki lebih dari satu Tempat PPN Terutang bisa memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Untuk diingat, terdapat tempat-tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, antara lain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.
Kemudian, berada di Kawasan Ekonomi Khusus; berada di Kawasan Bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya; mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, Anda juga tidak bisa mengajukan pemusatan PPN di Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan tempat pemusatan PPN bagi PKP. Mula-mula, siapkan surat pemberitahuan yang memuat data antara lain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.
Kemudian, masukan juga data berupa nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan. Setelah itu, siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi Tempat Pemusatan PPN.
Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.
Seluruh jenis permohonan yang berhubungan dengan pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dan 5 hari kerja untuk permohonan pencabutan pemusatan PPN.
PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batas waktu. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.