TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Tempat Pemusatan PPN

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:23 WIB
Cara Mengajukan Tempat Pemusatan PPN

PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan atau sentralisasi pajak pertambahan nilai (PPN) berarti memilih pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.

Pemusatan PPN ini muncul dilatarbelakangi adanya PKP yang memiliki usaha dengan banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses maka dilakukan pemusatan PPN sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

PKP yang memiliki lebih dari satu Tempat PPN Terutang bisa memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diingat, terdapat tempat-tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, antara lain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.

Kemudian, berada di Kawasan Ekonomi Khusus; berada di Kawasan Bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya; mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Selain itu, Anda juga tidak bisa mengajukan pemusatan PPN di Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan tempat pemusatan PPN bagi PKP. Mula-mula, siapkan surat pemberitahuan yang memuat data antara lain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.

Kemudian, masukan juga data berupa nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan. Setelah itu, siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi Tempat Pemusatan PPN.

Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Seluruh jenis permohonan yang berhubungan dengan pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dan 5 hari kerja untuk permohonan pencabutan pemusatan PPN.

PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batas waktu. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP