RESTITUSI PPN (VAT Refund) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing. Dengan insentif tersebut, PPN yang dibayar turis asing saat membeli barang kena pajak (BKP) di Indonesia dapat dikembalikan lagi.
Pada dasarnya, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip destination principle. Berdasarkan prinsip tersebut, hak pemungutan PPN dimiliki oleh negara di mana barang atau jasa kena pajak tersebut diserahkan.
Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengajukan VAT refund bagi pemegang paspor luar negeri. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan VAT Refund tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.03/2019.
Orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain. Turis asing dapat melakukan pengajuan VAT refund atas barang bawaan yang telah dibeli di Indonesia.
Perlu dicatat, tak semua turis asing bisa mengajukan VAT refund. Turis asing yang dapat mengajukan VAT refund tidak boleh berstatus WNI atau permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kedatangannya.
Dalam mengajukan VAT refund, setidaknya terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jumlah PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Berikutnya, pastikan barang bawaan yang dibeli berasal dari PKP toko retail yang sudah mengikuti skema VAT refund. Jangan lupa untuk memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko retail tersebut serta memintakan faktur pajak khusus.
Pengajuan VAT refund dapat dilakukan kepada dirjen pajak melalui UPRPN Bandara. Setelah itu, barang bawaan serta dokumen berupa paspor, boarding pass untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, dan faktur pajak khusus ditunjukkan kepada petugas konter pemeriksaan.
Lalu, petugas konter pemeriksaan akan meneliti pemenuhan ketentuan. Petugas dapat menyetujui atau menolak permintaan restitusi PPN. Jika pengembalian disetujui, petugas akan menelusuri kecocokan jenis dan jumlah barang bawaan berdasarkan faktur pajak khusus.
Setelah hasil pencocokan sudah lolos, petugas akan menerbitkan formulir permintaan pengembalian PPN. Turis asing menandatangani formulir tersebut sebagai tanda permintaan pengembalian PPN. Turis asing akan mendapatkan satu rangkap formulir.
PPN dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai apabila nilainya kurang dari Rp5 juta atau melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing jika nilainya melebihi Rp5 juta. Pengembalian PPN diberikan dalam mata uang rupiah.
Proses pengembalian PPN dalam bentuk tunai berlangsung di konter pemeriksaan. Turis asing yang pengembalian PPN dikirim ke rekening akan menerima uang ke dalam rekening paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.