TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

TAHUN pembukuan umumnya menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Meski demikian, tak sedikit wajib pajak yang memiliki tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.

Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.

Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama. Permohonan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut.

Alasan permohonan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, yaitu apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun mendatang; dan
  3. Tidak ada maksud perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Selanjutnya, keputusan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan berserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:58 WIB

Terimakasih DDTC

08 September 2021 | 20:29 WIB

Informasi yang sangat bermanfaat. Dalam melakukan pembukuan, maka harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas, yaitu prinsip yang digunakan sama dengan prinsip pada periode sebelumnya agar tidak terjadi pergeseran laba atau rugi, termasuk tahun buku. Oleh karena itulah apabila terdapat perubahan terhadap metode pembukuan, harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra