TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Ringkang Gumiwang | Jumat, 18 Desember 2020 | 16:03 WIB
Cara Mengajukan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

PENGUSAHA Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang bisa memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menambah dan/atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penambahan dan/atau pengurangan tempat pemusatan PPN.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya surat pemberitahuan dengan memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Lalu, memuat juga nama dan NPWP Pengusaha atau PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Setelah itu, surat tersebut dilampiri dengan surat pernyataan. Lampirkan juga surat kuasa khusus apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa.

Untuk surat pernyataan harus menyebutkan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Lalu, disebutkan juga Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, surat pernyataan juga menyebutkan Tempat Pemusatan PPN Terutang tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Untuk diingat, PKP yang bisa mengajukan penambahan dan pengurangan Tempat Pemusatan PPN harus dahulu memperoleh Keputusan Pemusatan. Jika syarat dan dokumen sudah disiapkan, surat pemberitahuan bisa diajukan PKP dengan dua cara.

Pertama, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kedua, bila saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang mengalami penambahan dan/atau pengurangan atau Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Permohonan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.

Bila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP