TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

UNTUK mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan berbagai insentif fiskal di antaranya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKI No. 60/2021, keringanan atau diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keringanan atas BPHTB. Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiri atas lima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, dan uraian permohonan.

Kedua, fotokopi KTP wajib pajak atau kartu keluarga. Ketiga, surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir. Keempat, perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kelima, surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jenis penyerahan objek pajak. Apabila dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdapat empat dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Kemudian, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. Lalu, fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena hibah wasiat pertama kali, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika karena peristiwa waris pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Apabila karena pemberian hak baru pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Selanjutnya, kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Apabila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan