TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

UNTUK mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan berbagai insentif fiskal di antaranya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKI No. 60/2021, keringanan atau diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keringanan atas BPHTB. Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiri atas lima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, dan uraian permohonan.

Kedua, fotokopi KTP wajib pajak atau kartu keluarga. Ketiga, surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir. Keempat, perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kelima, surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jenis penyerahan objek pajak. Apabila dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdapat empat dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kemudian, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. Lalu, fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena hibah wasiat pertama kali, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika karena peristiwa waris pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila karena pemberian hak baru pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Selanjutnya, kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Apabila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN