TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Bagi Pemilik Akun PKP

Ringkang Gumiwang | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Bagi Pemilik Akun PKP

JIKA tidak ada aral melintang, layanan perpajakan secara elektronik yang diperoleh dengan sertifikat elektronik (sertel) bakal bertambah ke depannya. Saat ini, layanan perpajakan yang bisa didapat dengan sertel, baru 4 layanan.

Layanan perpajakan secara elektronik tersebut di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan e-bupot, dan pembuatan e-objection atau penyampaian keberatan secara elektronik.

Ke depan, DJP akan menambah layanan perpajakan tersebut seperti pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak harus melalui sejumlah prosedur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel, terutama bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mula-mula, pastikan PKP sudah mengaktivasi akun PKP. Kemudian, PKP dapat mengajukan permohonan sertel pada aplikasi e-nofa dalam laman efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa.

Lalu, PKP dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas khusus akan melakukan validasi identitas PKP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam validasi identitas tersebut, PKP diwajibkan menyiapkan dokumen atau data antara lain NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK bagi wajib pajak orang pribadi atau NIK yang mengajukan (bagi wajib pajak badan).

Sediakan pula nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di akun pajak. Apabila petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, unduh sertel pada laman e-nofa.

Jika sudah berhasil mengunduh sertel, langkah selanjutnya adalah mengatur browser Anda (Chrome). Silakan simak artikel ini, ‘Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome’. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?