TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Bagi Pemilik Akun PKP

Ringkang Gumiwang | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Bagi Pemilik Akun PKP

JIKA tidak ada aral melintang, layanan perpajakan secara elektronik yang diperoleh dengan sertifikat elektronik (sertel) bakal bertambah ke depannya. Saat ini, layanan perpajakan yang bisa didapat dengan sertel, baru 4 layanan.

Layanan perpajakan secara elektronik tersebut di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan e-bupot, dan pembuatan e-objection atau penyampaian keberatan secara elektronik.

Ke depan, DJP akan menambah layanan perpajakan tersebut seperti pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak harus melalui sejumlah prosedur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel, terutama bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mula-mula, pastikan PKP sudah mengaktivasi akun PKP. Kemudian, PKP dapat mengajukan permohonan sertel pada aplikasi e-nofa dalam laman efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa.

Lalu, PKP dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas khusus akan melakukan validasi identitas PKP.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Dalam validasi identitas tersebut, PKP diwajibkan menyiapkan dokumen atau data antara lain NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK bagi wajib pajak orang pribadi atau NIK yang mengajukan (bagi wajib pajak badan).

Sediakan pula nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di akun pajak. Apabila petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, unduh sertel pada laman e-nofa.

Jika sudah berhasil mengunduh sertel, langkah selanjutnya adalah mengatur browser Anda (Chrome). Silakan simak artikel ini, ‘Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome’. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari