TIPS PAJAK

Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akhirnya resmi berjalan. Namun demikian, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum paham sepenuhnya terkait dengan aplikasi e-faktur terbaru itu.

Ditjen Pajak (DJP) pun tidak tinggal diam. Otoritas pajak baru-baru ini menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional tersebut.

Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200. Selain itu, PKP bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sejalan dengan itu, DJP menutup akses aplikasi e-faktur 2.2. Adapun fitur baru yang ada di e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Informasi mengenai e-faktur 3.0 juga bisa dilihat melalui media lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-faktur 3.0 web based. Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, apabila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan, silakan klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Setelah itu, SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF. Selain itu, Anda juga bisa mencetak bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada tepat di atas Cetak SPT.

Dalam BPE itu, Anda akan melihat data perincian mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2020 | 07:44 WIB

mohon bantuanya untuk cetak lampiran spt masa PPN, apakah bisa di lakukan ? tks

30 Oktober 2020 | 09:42 WIB

sudah lapor tapi kenapa samapai sekarang untuk cetak SPT ditak bisa?? kalau cetak BPE nya bisa . mohon bantuannya kenapa tidak bisa-bisa cetak SPT Teriamkasih

30 Oktober 2020 | 07:58 WIB

sudah lapor sudah klik cetak SPT PPN tapi tidak mau terunduh, gimana solusinya?

28 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Bagaimana jika saya klik cetak spt tapi tidak bisa terunduh?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!