Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kini, seluruh perekaman faktur pajak dilakukan secara digital melalui aplikasi e-faktur. Karenanya, terkadang muncul kendala teknis berupa rusaknya atau hilangnya database e-faktur. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP)?
PKP bisa meminta kembali data faktur pajak kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
"PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang," bunyi Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (23/6/2023).
Permintaan data disampaikan secara online atau langsung ke KPP terdaftar. Contoh format surat permintaan database e-faktur bisa dilihat pada Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.
Perlu dicatat, data e-faktur yang bisa diberikan oleh KPP hanya terbatas pada e-faktur yang telah dibuat, di-upload, dan memperoleh persetujuan DJP.
Setelah menerima permohonan database faktur pajak dari PKP, KPP kemudian akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja.
Bagi PKP, disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data.
Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.
Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.
Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.
Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.
Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.
Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.