ADMINISTRASI PAJAK

Cara Meminta Data e-Faktur yang Rusak atau Hilang ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 10:00 WIB
Cara Meminta Data e-Faktur yang Rusak atau Hilang ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini, seluruh perekaman faktur pajak dilakukan secara digital melalui aplikasi e-faktur. Karenanya, terkadang muncul kendala teknis berupa rusaknya atau hilangnya database e-faktur. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP)?

PKP bisa meminta kembali data faktur pajak kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang," bunyi Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Permintaan data disampaikan secara online atau langsung ke KPP terdaftar. Contoh format surat permintaan database e-faktur bisa dilihat pada Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Perlu dicatat, data e-faktur yang bisa diberikan oleh KPP hanya terbatas pada e-faktur yang telah dibuat, di-upload, dan memperoleh persetujuan DJP.

Setelah menerima permohonan database faktur pajak dari PKP, KPP kemudian akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagi PKP, disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data.

Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?