TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

Ringkang Gumiwang | Jumat, 30 April 2021 | 14:20 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

PEMOTONG pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Apabila layanan e-bupot belum ada, silakan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, silakan Login kembali.

Setelah itu, silakan klik e-bupot pada menu Lapor. Di halaman e-bupot, pilih menu Bukti Pemotongan dan klik Posting ke SPT. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Lalu, klik Cari. Nanti, akan muncul bukti potong yang telah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Untuk membuat bukti potong, simak “Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26”. Silakan cek kembali bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai atau belum, atau sudah lengkap atau belum. Setelah itu, silakan klik Posting.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, pilih menu SPT Masa PPh dan klik Perekaman Bukti Penyetoran. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetorkan. Nanti, bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan otomatis muncul.

Nanti, Anda akan melihat fitur Buat Kode Billing di kanan layar Anda. Namun sebelum itu, periksa kembali bukti potong Anda. Jika sudah oke, klik Buat Kode Billing. Nanti, akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Silakan cetak.

Setelah itu, simpan cetakan kode billing tersebut dalam folder komputer. Proses yang sama juga dilakukan untuk bukti potong lainnya. Selamat, Anda telah berhasil membuat kode billing PPh Pasal 23. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra