TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

Ringkang Gumiwang | Jumat, 30 April 2021 | 14:20 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

PEMOTONG pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Apabila layanan e-bupot belum ada, silakan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, silakan Login kembali.

Setelah itu, silakan klik e-bupot pada menu Lapor. Di halaman e-bupot, pilih menu Bukti Pemotongan dan klik Posting ke SPT. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Lalu, klik Cari. Nanti, akan muncul bukti potong yang telah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Untuk membuat bukti potong, simak “Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26”. Silakan cek kembali bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai atau belum, atau sudah lengkap atau belum. Setelah itu, silakan klik Posting.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, pilih menu SPT Masa PPh dan klik Perekaman Bukti Penyetoran. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetorkan. Nanti, bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan otomatis muncul.

Nanti, Anda akan melihat fitur Buat Kode Billing di kanan layar Anda. Namun sebelum itu, periksa kembali bukti potong Anda. Jika sudah oke, klik Buat Kode Billing. Nanti, akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Silakan cetak.

Setelah itu, simpan cetakan kode billing tersebut dalam folder komputer. Proses yang sama juga dilakukan untuk bukti potong lainnya. Selamat, Anda telah berhasil membuat kode billing PPh Pasal 23. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN