TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

Vallencia | Jumat, 02 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

BERDASARKAN penjelasan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan (PPh), terdapat tiga instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ketiga instansi tersebut antara lain ialah bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu.

PPh Pasal 22 menjadi salah satu pemotongan pajak atas transaksi yang berhubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan APBN/APBD dan non-APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan sehubungan dengan hal-hal tersebut wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh pihak yang memberikan penghasilan. Jika sudah, pemungut juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara membuat kode billing PPh Pasal 22 melalui DJP online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NIK atau NPWP, password, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Kemudian, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik (SSE). Dalam form tersebut, silakan memilih opsi “411122-PPh Pasal 22” pada jenis pajak.

Terkait dengan jenis setoran, pilih opsi “100-Masa”. Lengkapi masa dan tahun pajak pelaporan. Setelah itu, masukkan jumlah setoran PPh Pasal 22. Kemudian, Anda dapat menekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah, tekan tombol Cetak.

Setelah menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 22 sebelum masa aktif berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi