PEMBANGUNAN terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peningkatan kebutuhan tersebut membuat transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) menjadi aktivitas yang umum terjadi di kalangan masyarakat
Dalam konteks perpajakan, PHTB merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ketentuan mengenai PPh PHTB utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2016, dan PMK 261/2016.
PPh PHTB dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
PPh PHTB yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Dalam menyetorkan PPh final yang terutang, orang pribadi atau badan tersebut wajib membuat kode billing terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara membuat kode billing PPh PHTB.
Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.
Selanjutnya, dalam kolom jenis setoran, pilih opsi “402-Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.
Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan pilih Cetak.
Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.